Hukum dan Keamanan

Pelaku Bom Ikan Diringkus Pol Air Polres Parimo

Sejumlah Barang Bukti Diamankan Petugas

PARIMO,Buletinsulawesi-Dalam rangka menjaga keamanan Pesisir Pantai Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly, SH memerintahkan Anggotanya dalam hal ini Sat Pol Air untuk terus intensif lakukan Patroli di sepanjang Pesisir Pantai Wilayah Hukum Polres Parimo.

Kegiatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terbukti Pada hari Kamis tanggal 2 November 2017, sekitar pukul 14.30 wita, di Pulau Tomini,Kec.Tomini. Kab. Parimo, Sat Pol Air Polres Parimo yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol Air IPTU CHARLIE SALINDEHO, SE bersama BRIGPOL NURCHALIS dan Anggota Dinas Pengawasan Kelautan Kab.Parimo, dibantu 3 orang Nelayan dari Desa Logotomubu, Kec. Tomini. Dengan menggunakan 2 unit perahu Nelayan dgn bermesin Katinting, Saat melaksanakan Patroli laut, tiba di suatu tempat di tengah laut Pulau-Pulau Tomini tepatnya di pulau tengah pada pukul 16.30 wita, Tim Patroli Laut Sat Pol Aor Polres Parimo melihat ada perahu yang sedang melintas. Ketika dihentikan berulang kali perahu tersebut tidak mau berhenti, kemudian Anggota terpaksa melepaskan tembakan peringantan ke udara. Tim Patroli Sat Pol Air melihat Nelayan dari perahu tersebut membuang beberapa benda ke dalam laut.
Setelah Anggota berhasil menghentikan perahu tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam perahu itu dan ditemukan tas plastik yang berisi serbuk pupuk yang diduga merupakan pupuk matahari sebagai bahan peledak pembuatan bom ikan yang digunakan untuk menangkap ikan. “Ujar Kasat Pol Air Polres Parimo.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu sebagai berikut:
– 1 Unit Kompresor SDP warna orange
– 2 Unit mesin Katinting
– 1 Gabus ikan berbagai jenis
– 1 Pasang kaki bebek(alat bantu selam)
– 1 Set selang kompresor warna kuning
– 1 Unit perahu.

3 Orang Nelayan yang diamankan diduga sebagai pelaku Bom Ikan yaitu:
1. Nama: Inisial UC,umur 49 thn, Pek Nelayan, alamat Desa malalan Kec Mepanga.
2. Nama: TN, Umur 35, Pek Nelayan, alamat Desa malalan Kec Mepanga.
3. Nama: RMD, Umur 14 tahun, kls 6 SD.

Menurut pelaku yang berhasil diamankan tersebut, bahwa mereka membawa 3 botol bom ikan yang di isi didalam botol namun saat itu baru 1 botol yang digunakan karena melihat ada Anggota Pol Air yang sedang Patroli, selanjutnya 2 botol bom ikan yang belum digunakan tersebut dibuang ke laut.

Selanjutnya Para Pelaku diamankan di Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti yang akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button