Headline

Oknum Kapolmas Kena Denda Kerbau Dan Terancam Dicopot

POSO KOTA,Buletinsulawesi- Melakukan perbuatan asusila Oknum Kepala Kepolisian Masyarakat (Kapolmas) Maliwuko dikenakan sanksi Adat satu Ekor Kerbau oleh Dewan adat desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Oknum Kapolmas di Desa Maliwuko Brigadir Polisi Amir Latif itu dinilai telah melakukan pelanggaran adat karena telah melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan seorang perempuan YN yang ada di Desa tersebut.

HR Lagonda ketua dewan adat Desa Maliwuko yang dikonfirmasi mengatakan sanksi adat itu dijatuhkan dalam sebuah sidang adat sabtu 04 November 2017 di Kantor Desa Maliwuko.

“Pelanggaran yang dilakukan asusila,berhubungan dengan seorang perempuan. Yang menceritakan ini dari si
korban, sehingga jatuhlah sanksi adat ini” terang Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko.

Kasus ini tentunya sangat disesalkan mengingat keberadaan Kapolmas yang di desa tersebut seharusnya dapat menjadi pelindung, pengayom dan sekaligus panutan contoh bagi masyarakat di desa. Secara terpisah Kepala Kepolisian Resort Poso AKBP Bogiek Sugiyarto
yang dikonfirmasi menegaskan meskipun sanksi adat telah di jatuhkan, namun pihaknya akan memproses Kapolmas Maliwuko tersebut atas
pelanggaran kode etik Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada bagian Provost agar memproses kasus tersebut secara kode etik disiplin anggota Polri. Kami akan tegas, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mencopot oknum Kapolmas Maliwuko tersebut untuk segera digantikan petugas lainnya” tegas AKBP Bogiek Sugiyarto.

Pihak Kepolisian Resort Poso memastikan tidak menutup kemungkinan akanmengkandangkan sementara waktu Brigadir Polisi Amir Latif termasuk mencopotnya dari jabatan Kapolmas Maliwuko atas kasus yang berujung sanksi adat satu ekor kerbau tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button