Hukum dan Keamanan

Bupati Akan Tindak Tegas Oknum Satgas Covid19 yang Langgar Aturan Pos Perbatasan

POSO- Pjs Bupati Poso Drs.Arfan berjanji akan menindak tegas oknum Satgas Covid 19 jika mencoba-coba melanggar aturan di pos perbatasan antara provinsi Sulawesi tengah dan Sulawesi Selatan tepatnya di desa Mayoa, Pamona Selatan, Kabupaten Poso. Para pengendara maupun penumpang yang hendak masuk wajib menunjukan surat keterangan rapid test yang berlaku, jika tidak akan dilakukan rapid test ditempat. Selain itu, dilakukan penutupan jalan pada jam 9 malam hingga pagi.

Diharapkan Satgas Covid-19 yang bertugas sebagai garda terdepan untuk tidak melakukan perbuatan tercela di lapangan seperti melakukan pungli kepada masyarakat yang akan melintas posko penanganan COVID-19 di perbatasan.

Apabila mendapat informasi terjadi praktek pungli dengan alasan meloloskan penumpang maupun sopir dari pemeriksaan, maka Bupati akan segera mengambil langkah penanganan dan menindak tegas siapapun pelakunya.

“Saya sudah tegaskan kepada seluruh petugas, agar menghindari praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur yang bisa merugikan diri sendiri maupun instansi, saya juga berkali-kali mengunjugi pos perbatasan untuk memberikan suport dan mengakomudir keperluan mereka” Kata Drs.Arfan

Bupati mengatakan akan menindak tegas siapapun yang berani coba-coba melakukan pungli terhadap sopir maupun penumpang. Siapa saja akan saya tindak tegas bila kedapatan ada pungli, ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button