
POSO,Buletinsulawesi.com- Setelah melalui sidang ajudikasi, Dewan Pers akhirnya lewat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR)memutuskan surat kabar harian Nuansa Pos bersalah yakni melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) sesuai pasal 1 dan 3 dalam memuat berita yang menuding Bupati Poso, Darmin A Sigilipu melakukan perselingkuhan dengan seorang staf ASN di Poso.
Dalam keputusan yang ditandatangani wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun itu, Dewan pers merekomendasikan 5 hal yang harus dilakukan Harian Nuansa Pos yakni kewajiban memuat hak jawab dari pihak Bupati Poso sebanyak 5 kali, ini sesuai dengan jumlah berita yang dibuat media itu yang dianggap tidak sesuai KEJ.
Selain memuat hak jawab, Nuansa Pos juga diharuskan memuat permintaan maaf dihalaman pertama.
Kewajiban memuat hak jawab ini tidak main-main, jika Nuansa Pos tidak melakukannya bisa dikenai pidana denda sebesar 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Keputusan ini muncul karena koran yang didirikan Bayu Montang ini membuat berita yang tidak profesional, tidak berimbang dan membuat opini yang menghakimi. Hal lainnya yang terungkap dalam keputusan dewan pers ini adalah, pemimpin redaksi Nuansa Pos belum mengantongi sertifikat lulus uji kompetensi tingkat Utama yang menjadi syarat seseorang menjabat sebagai pemimpin redaksi.
Kasus yang diadili Dewan Pers yang melibatkan koran Nuansa Pos dan Bupati Poso bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, Dewan Pers juga sudah mengeluarkan keputusan bahwa bila koran Nuansa Pos melakukan hal yang sama lagi maka dewan pers tidak akan mengadilinya lagi dan mempersilahkan pihak Bupati Poso melaporkannya langsung ke penegak hukum.
Kabag Humas Pemkab Poso, Armol Songko mengatakan sudah menyerahkan salinan keputusan Dewan Pers itu kepada pemimpin Redaksi koran Nuansa Pos Irfan Pontoh untuk dilaksanakan. Disaat bersamaan, kuasa hukum pemda Poso memasukkan keputusan PPR ini ke Polda Sulteng.
Beberapa waktu lalu, Bupati Poso lewat kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah pihak termasuk koran Nuansa Pos secara hukum. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini.
Pemda sendiri ingin kasus ini diselesaikan secara hukum dengan harapan bisa memberikan pelajaran hukum kepada semua warga negara khususnya media massa untuk tidak semena-mena menulis tentang orang lain tanpa disertai prinsip-prinsip jurnalisme.