POSO,Buletinsulawesi.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Lage Polres Poso, berhasil menggagalkan penyeludupan 900 Kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Watuawu Kecamatan Lage Kabupaten Poso.
Kapolsek Lage IPTU Jufri Lawendatu Saat Konferensi Pers mengatakan mengatakan, puluhan cap tikus yang diisi di Kantongan tersebut rencananya akan di Distribusi di Wilayah Kabupaten Morowali.
“Sebanyak 13 Karung berisi 900 kantong miras jenis cap Tikus,” ungkap Ungkap Kapolsek.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya satu unit mobil Avanza berwarna Hitam yang dicurigai membawa miras.
Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti Mobil tersebut, setelah di periksa ternyata betul bahwa mobil tersebut membawa miras.
Hasil interogasi polisi, miras itu berasal dari Desa Sepe Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Sulawesi Tengah.
Pihak Polsek Lage sendiri mengamankan 2 orang wanita dan seorang pria yakni Pr. YT (33) warga Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota, Pr. NT(35) warga Desa Sepe Kecamatan Lage dan Lk. DK(57) warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan.
Tambah Kapolsek, dengan temuan tersebut, polisi semakin meningkatkan operasi di wilayah khususnya Kecamatan Lage.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Poso khususnya di Wilayah Kecamatan Lage untuk tidak memproduksi, maupun mengedarkan miras, karna dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti miras dan mobil pengangkut. Pelaku dikenakan Perda Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 3 Bulan.