Hukum dan Keamanan

Antisipasi Covid 19, Rutan Poso Laksanakan Asimilasi

POSO- Rutan Klas IIB Poso telah melaksanakan asimilasi terhadap sekitar 60 orang tahanan dari 250 orang yang tengah menjalani masa penahanan difasilitas negara itu. Kepala Rutan, Tomi Elyus mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor : 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19/PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tomi Elyus mengatakan, kapasitas Rutan yang dipimpinnya sebenarnya hanya untuk 100 orang, namun kenyataannya yang menjalani tahanan sebanyak 250 orang. Dengan kondisi seperti itu tentu sulit melaksanakan kebijakan jaga jarak apalagi pembatasan fisik diantara para tahanan. Agar tidak terjadi penularan virus maka pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan asimilasi bagi tahanan yang sudah memenuhi syarat.

Tomi mengatakan, mereka yang mendapatkan program asimilasi ini adalah yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Para tahanan yang tengah menunggu waktu pembebasan ini untuk sementara dikembalikan ke rumah. Namun bukan berarti status mereka sudah bebas. Selama proses ini para tahanan itu tidak boleh keluar rumah. Menurut Tomi, jika ada tahanan yang dalam proses asimilasi itu melakukan tindakan yang meresahkan warga maka bisa dilaporkan ke mereka. Jika dalam prosesnya mereka ternyata memang benar melakukan tindakan yang meresahkan itu maka akan dikembalikan ke rutan.

Adapun syarat yang mendapatkan program asimilasi ini adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. PP 99 tahun 2012 merupakan aturan yang mengecualikan 5 kasus hukum yang tidak mendapatkan program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid 19. Yakni mereka yang dipidana karena kasus korupsi, ilegal logging, terorisme, narkoba dan tidak pidana berat lainnya.

Selain program asimilasi, rutan klas IIB Poso juga membuat mekanisme baru untuk keluarga yang hendak menjenguk tahanan. Tomi mengatakan, salah satu keputusan yang disepakati bersama para tahanan itu adalah membatasi waktu besuk dan cara mengantarkan makanan ataupun barang kedalam rutan. Untuk warga yang ingin berbicara kepada tahanan, juga dibuatkan sistem online yang memungkinkan tahanan dan keluarganya bisa tetap berkomunikasi. Untuk melaksanakan itu, Rutan menyiapkan komputer yang terkoneksi dengan internet yang bisa digunakan oleh tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button