Hukum dan Keamanan

Napi Asimilasi Kembali Diciduk Polisi Karena Membobol Rumah Warga

POSO- Emil Lameanda, seorang mantan narapidana (napi) dari Rumah Lapas Petobo Palu yang menerima asimilasi Menkunham karena dampak pandemi covid-19 ditangkap Satuan Reskrim Polres Poso.

Warga Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, ditangkap pada Minggu (17/5/20) lalu karena kedapatan mencuri di rumah-rumah warga. Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap Emil setelah mendapat laporan warga.

Emil menyatroni dua rumah yang sedang kosong. Satu rumah di kelurahan Sawidago kecamatan Pamona Utara dan satu rumah di kelurahan Pamona kecamatan Pamona Puselemba.
Dihadapan penyidik, Emil mengaku melakukan pencurian karena terdesak harus membayar hutangnya yang mencapai jutaan rupiah.

“Pelaku ini mengakui perbuatanya,” kata Aji kepada wartawan, Senin (18/5/20) tadi. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian, satu unit laptop, uang senilai Rp.500.000, perhiasan, jam tangan, satu unit motor dan barang lainnya.

Emil Lameanda sebelumnya dipenjara karena kasus kepemilikan senjata api tahun 2002 silam. Sebelum mendapatkan program asimilasi karena Corona, dia sedang menjalani hukuman karena terlibat penggunaan narkotika sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatannya ini, Emil diancam dengan kurungan lima tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button