POSO-Pengadilan negeri Palu akhirnya memutuskan pimpinan perusahaan dan pemimpin redaksi koran Harian Nuansa Pos terbukti bersalah dalam menerbitkan berita yang mencemarkan nama baik Bupati Poso Darmin A Sigilipu. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Marliyus SH, dan 2 orang hakim anggota Lilik Sugiharto SH serta Ernawati Anwar SH pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi koran itu dengan hukuman membayar sebesar 1 miliar rupiah. Dengan demikian, pemberitaan negatif tentang Bupati Darmin A Sigilipu yang berkali-kali dimuat di koran ini tidak benar.
Kuasa Hukum Bupati Poso, Gunawan Rubana SH mengatakan, dalam amar putusan nomor 121/PDT-G/2019/PN-Palu tanggal 24/6/2020 itu majelis hakim menerima gugatan Bupati Poso dan menghukum tergugat sebesar 1 miliar rupiah. Putusan ini lebih ringan dari gugatan yang diajukan yakni 5 miliar rupiah.
Apakah perkara ini selesai sampai disini? Gunawan Rubana SH menegaskan, dengan adanya putusan ini maka pihaknya akan meneruskannya ke ranah pidana.
“Dengan putusan ini maka perkara pidana akan kami lanjutkan” tegas Gunawan Rubana.
Sementara itu, Bupati Poso Darmin A Sigilipu mengatakan, putusan pengadilan itu menjernihkan semua pemberitaan negatif tentang dirinya yang dimuat di koran itu adalah tidak benar sama sekali.
Darmin menambahkan, dirinya sebenarnya memberi kesempatan kepada pimpinan media itu untuk meminta maaf dan tidak ingin membawanya ke ranah hukum. Namun niat baik itu tidak disambut oleh para tergugat itu.
“Intinya perkara dan putusan ini bermakna bahwa berita tentang saya yang diangkat hampir sebulan di Nuansa Ppos tidak benar dan memang tidak saya lakukan,” tutur Bupati Darmin.
Mencuatnya perkara ini berawal ketika koran Nuansa Pos membuat yang menuding Bupati Poso melakukan tindakan asusila dengan salah satu stafnya. Berita-berita itu muncul di koran ini hampir sebulan lamanya.
Atas pemberitaan yang menyudutkan itu, Bupati Poso dan tim pengacaranya menempuh jalur penyelesaian ke dewan pers sesuai dengan nota kesepahaman dengan Kapolri dan Mahkamah Agung dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers.
Sementara presiden direktur harian Nuansa Pos Bayu Alexander Montang (BAM) yang dimintai tanggapannya terkait dengan putusan tersebut dengan tegas menyatakan banding.