
POSO- Dua pelaku pencurian barang elektronik yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, akhirnya ditangkap satuan Reksrim Polres Poso.
Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R Nugroho mengatakan, kedua pencurian barang elektronik tersebut berhasil ditangkap, berkat laporan masyarakat yang kehilangan barang elektronik berupa televisi, laptop dan sejumlah handphone.
Iptu Aji R Nugroho menjelaskan, kedua pelaku terlibat dalam beberapa kali kasus pencurian. Perwira dengan dua balak di pundak ini menjelaskan kronologis kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Kayamanya Kacamatan Poso Kota terjadi pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Pulau Bangka.Pelaku seorang pemuda inisial CP alias C berusia 18 tahun dan pelaku inisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pemcarian Orang (DPO).
“Pelaku C memasuki rumah korban melalui jendela depan. Sebelumnya tersangka C bekerja di rumah korban telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan cara mengganjal grendel jendela dengan kertas pembukus rokok, agar dengan mudah dibuka dari luar,” jelas Aji.
Iptu Aji R Nugroho menjelaskan, saat terjadi pencurian, pelaku C mengambil sebuah televisi merk Sharp ukuran 32 inc, warna putih yang ada di dalam rumah korban. Sedangkan pelaku A menunggu di luar rumah untuk berjaga sambil mengawasi keadaan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan, C mengaku nekat melaukan pencurian dirumah majikannya itu karena merasa gaji yang diterimanya tidak cukup untuk membiayai hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 363 ayat 2 subsidair pasal 363 pasal ayat 1 dan 3 KHUP dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 15 tahun.
Sementara itu, tindak pidana pencurian lainnya, terjadi pada bulan Mei 2020 di tiga lokasi berbeda yakni di Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara pada Jumat 23 Mei 2020 pukul 17.00 Wita di Jalan Diponegoro tepatnya di rumah korban Gunawan.
Selanjutnya pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita di Jalan Tabatoki Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan tepatnya di rumah korban Martin Mangile dan kasus ketiga terjadi pada 29 April 2020 sekira pukul 08.30-10.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi depan SPBU Kelurahan Sayo Kecamatan Poso Kota Selatan tepatnya di rumah korban Rahel Agustina.
Tersangka berinisial G. Modus operandi, yang dilakukan residivis kasus pencurian ini dengan terlebih dahulu merencanakan aksi pencurian dengan memilih objek secara acak dengan cara berjalan kaki dan melihat-lihat situasi rumah yang pintunya terbuka serta dalam keadaan sepi. Tersangka lalu menghampiri dan mengetuk pintu rumah serta memberi salam hingga tiga kali. Jika tak ada jawaban tersangka masuk dan mengambil barang barang berharga milik korban.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu buah laptop merk Lenovo, satu buah handphone merk Advan, handphone merk Redmi dan satu buah handphone merk Redmi Not 8A.
Iptu Aji R Nugroho mengatakan, tersangka G dituntut dengan pasal 362 jo pasa 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kepada warga, pihak kepolisian mengimbau, selalu waspada dan tetap menjaga situasi keamanan di lingkungannya masing-masing, agar tindak pidana pencurian tidak terjadi di lingkungannya.
“Masyarakat diminta lebih teliti saat meninggalkan rumah dengan cara memeriksa pintu dan jendela rumah apakah sudah terkunci atau belum, meskipun meninggal rumah hanya sebentar, jangan sampai ada orang yang tidak punya keahlian untuk mencuri karena ada kesempatan dia jadi pencuri,”kata Iptu Aji R Nugroho.