Pemerintahan

Pemkab Penuhi Hak Keperdataan Masyarakat

POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil secara masal di Baruga Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat.

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (26/8/2020) tersebut dihadiri Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, Ketua DPRD kabupaten Poso, Sesi K.D. Mapeda, SH,MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sophia Porajouw, M.AP, Kepada Dinas Kesehatan, dr.Taufan Karwur, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Camat dan para kades se kecamatan Pamona Barat

Berapa pelayanan dalam kegiatan itu seperti Pencatatan Perkawinan massal sebanyak 50 pasang sekaligus pelayanan langsung dokumen Kependudukan lainnya berupa Perekaman KTP- el, Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Identitas Anak ( KIA ), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Pemenuhan Hak-hak Keperdataan masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan tersebu, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan presiden nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso, yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Bupati mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, dapat segera mendapatkan akta perkawinan guna keperluan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

” Ada beberapa manfaat akta perkawinan yang kita miliki antara lain memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, syarat administrasi kepegawaian misalnya tunjangan keluarga, asuransi dan alinnya, memastikan hak-hak istri, memastikan kesejahteraan anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak, itulah sebabnya kegiatan pencatatan perkawinan masal yang dilaksanakan hari ini sangat penting dan strategis,” terang Bupati .

Bupati mengatakan, upaya pemerintah daerah melalui program ini sekaligus dapat menginventarisir jumlah pasangan yang kelak akan memiliki kartu keluarga baru.

“Karena banyaknya manfaat program pencatatan perkawinan masal ini saya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar terus melaksanakannya di wilayah kecamatan lain yang masih terindikasi adanya pasangan yang belum memiliki akta perkawinan” tegasnya.

Disamping pelayanan Pencatatan Sipil tersebut dalam waktu dan tempat yang bersamaan dilaksanakan juga pelayanan secara gratis berupa pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan serta pelayanan KB oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang dilaksanakan mulai pagi sampai sore hari.(Man)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button