POSO- Senin dinihari 7 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Poso resmi menutup pendaftaran bagi pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Poso. Dari 4 pasangan yang mendaftar, KPU Poso hanya menerima tiga paslon yang telah memenuhi syarat dan menolak satu pasangan untuk bertarung pada Pilkada Kab. Poso Tahun 2020.
Adapun tiga paslon yang telah terdaftar adalah paslon Verna Gladies Inkiriwang dan Yasin Mangun. Pasangan yang diusung koalisi Demokrat-PAN-Hanura-Perindo ini menjadi paslon pertama yang mendaftar di KPU.
Pasangan kedua adalah, petahana saat ini, Darmin A Sigilipu dan pasangannya Amjad Lawasa yang didukung lima partai politik, yakni Golkar, PKS, Gerindra, PPP, Nasdem, dan PKPI. Pasangan ketiga adalah calon dari jalur independen, T Samsuri dan Toni Sowolino. Pasangan ini dua pekan sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat pemenuhan dukungan minimal sesuai ketetapan KPU Kab. Poso.
Sedangkan pasangan ke empat yang mendaftar adalah Moh Syarief Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang diusung koalisi PDIP-Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal kursi yakni 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Poso atau 6 kursi. Saat pendaftaran, pasangan ini tidak bisa memenuhi beberapa dokumen persyaratan, berupa B.1 KWK yang ditandatangani ketua umum Hanura dan PPP, karena sudah terlebih dahulu dipakai oleh pasangan Verna-Yasin.
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengatakan, proses pemeriksaan dokumen pendaftaran dilakukan bersama-sama secara terbuka dan disaksikan pihak Bawaslu, petugas penghubung paslon, paslon serta ketua dan sekretaris partai pengusung, sehingga dari hasil pemeriksaan persyaratan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan bakal calon Bupati Poso dan Wakil Bupati Poso sudah terpenuhi syarat-syarat dokumen pendaftaran.
Budiman menambahkan, usai menerima pendaftaran bakal calon pihak KPU Poso akan masuk ketahapan pemeriksaan kesehatan. “Sambil berjalan tahapan pemeriksaan kesehatan berlangsung, KPU Poso juga akan melakukan pemeriksaan semua dokumen administrasi pendaftaran calon. Melalui tim pemeriksaan verifikasi administrasi seperti unsur kepolisian, pengadilan, unsur pendidikan dan unsur-unsur terkait lainnya.