POSO- Mulai hari ini jajaran Kepolisian, TNI dan pemda di seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui rilis yang diteruskan kepada media, Selasa (15/9/2020) sore.
Didik mengungkapkan dalam pelaksanaannya, operasi Yustisi akan dilakukan oleh 3 pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP. Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020.
Operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak” kata Didik.
Upaya preemtif berupa pemberian himbauan dan sosialisasi menurutnya sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi. Operasi ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak.
Didik juga mengingatkan kembali bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan saat ini bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan, masyarakat harusnya juga sudah mengetahui kewajiban ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak. dan ini terus kita sosialisasikan, maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur tersebut,” tutup Didik