Tak Berkategori

Webinar Sekolah Serdik Sespimma Polri Angkatan 64 Bahas Strategi Menghadapi Pandemi Covid-19

JAWA BARAT- Hari Selasa 01 Desember 2020, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri menggelar Webinar Sekolah Serdik Sespimma Polri Angkatan 64 Tahun Anggaran 2020.

Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Drs Rokhmad Sunanto MM membuka kegiatan yang dilaksanakan secara semi virtual itu dengan tema Kepemimpinan Polri di Masa Pandemi Covid-19 Guna Menjaga Stabilitas Kamtibmas Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah.

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Pol Dr Agung Makbul, Drs SH MH, Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes Pol DR Andry Wibowo SIK MSi dan Dirjen P2P Kemenkes yang diwakili oleh Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan dr Prima Yosephine BT Hutapea MKM.

Webinar ini dikoordinir oleh Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Heri Sulistianto, dengan moderator pembawa acara di stasiun televisi nasional, TV ONE Brigita Purnawati Manohara.
Dalam pemaparannya mengenai peran Polisi dimasa Pandemi, Kombes Pol DR Andry Wibowo SIK MSi, Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri mengatakan, selain melaksanakan peran dan fungsinya yaitu melakukan pengamanan kegiatan masyarakat, penegakan hukum, intelijen keamanan, kebinmasan, pelayanan masyarakat kepolisian dan sebagainya, Kepolisian juga harus melaksanakan peran dan fungsi lain yaitu penegakan hukum protokol kesehatan, bakti sosial, bakti kesehatan, mitigasi covid-19 dengan tujuan mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit.

“Polisi juga menjalankan Peran dan Fungsi sebagai ‘self help’ mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, Personil Polri dan keluarga Polri,” jelas kombes Pol DR Andry Wibowo SIK MSi.

Dia melanjutkan, pelajaran yang bisa diambil dari peristiwa Covid-19 ini adalah mendorong Polri menjalankan peran dan fungsi yang bersifat multiple sekaligus sebagaimana dilaksanakan oleh kepolisian di seluruh dunia;

Covid-19, menurutnya, juga memberi dampak pada kepemimpinan dan manajemen di seluruh level struktur dan manajerial Kepolisian termasuk penyesuaian ketersediaan dan pengelolaan Sumber Daya Internal dan Eksternal. Meski begitu, Covid-19 memberikan pelajaran penting kepada Polri betapa pentingnya penguatan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self Help) khususnya di tingkat komunitas atau Unit terkecil.

Sementara itu, Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenpolhukam menegaskan, arahan Presiden yakni membangun SDM yang pekerja keras yang dinamis, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. Arahan ini menurutnya harus menjadi perhatian Polri dalam lima tahun kedepan.

“Arahan Presiden terkait pandemi covid-19 menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah diputuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk didalamnya adalah pembubaran kerumunan. Jangan hanya sekedar himbauan tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” jelas Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH.

Pada kesempatan yang sama, dr. Prima Yosephine BT Hutapea MKM, Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes memaparkan beberapa strategi pencegahan dan pengendalian di Indonesia, diantaranya untuk pencegahan, pihaknya melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center.

Pihaknya juga melakukan deteksi dengan melakukan penelusuran dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayahuntuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kita juga merespon dengan melakukan pembatasan sosial dengan karantina rumah, karantina rumah sakit dsb sesuai masa inkubasi covid-19, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing,” katanya.

dr. Prima Yosephine juga berharap dukungan dari Polri selama masa pandemi Covid-19, seperti mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan.

Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, selama pandemi Covid-19 seluruh pemimpin instansi bersinergi dalam penanggulangannya. Menurutnya, tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi covid-19, karena Covid 19 telah mengubah banyak hal : ekonomi, sosial, politik, budaya dan cara belajar.

Ganjar Pranowo berharap Polri sebagai garda terdepan pemerintah dapat memperkuat kewajiban physical distancing melalui peraturan pemerintah No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar.

Menurut Ganjar, Polri memiliki fungsi penegakan hukum, yaitu mengatur kondisi dinamis masyarakat dan keamanan untuk menjaga dan menaggulangi pelanggaran hukum.
Selain itu, Maklumat Kapolri yang menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai wabah corona di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button