POSO- Kepala kejaksaan negeri Poso selasa 8/12 memimpin pemusnahan barang bukti (Babuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) di halaman gedung kantor Kejaksaan negeri Poso.
Pemusnahan babuk tersebut dilakukan bersama oleh forum komunikasi pimpinan daerah di antaranya Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, Ketua pengadilan Poso, ketua DPRD, pihak kepala BNN Poso, Dandim 1307/Poso, Kapolres Poso, komandan Polisi militer Subden Poso, dan Ketua MUI, KH. Arifin Tuamaka.
Menurut Kajari Poso, dalam pemusnahan babuk kali ini dilakukan dengan dibakar dan dibkender serta dihanyutkan di saluran air yang mengalir.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan babuk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari kasus narkoba. Yang akan dimusnahkan adalah 234,39 gram sabu, 3 buah HP yang digunakan terpidana saat beraksi, pakain mereka yang digunakan saat malakukan aksinya, timbangan digital satu buah, beberapa alat hisap sabu atau bong dan macis gas,” jelas LB Hamka kepada media ini, selasa 8/12.
Kajari juga mengatakan jika pemusnahan babuk narkiba ini adalah wujud kepedulian Forkopimda Poso dalam mengatisipasi penggunaan narkoba di kabupaten Poso.
” Kami tidak main-main dengan kasus Narkoba. Ini bukti kami sangat serius mengantisioasi hal itu. Saat ini pelakunya sedang melaksanakan hukuman mereka. Pemusnahan sabu dilakukan dengan diblender dan akan dihanyutkan di saluran air yang mengalir,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dipercayakan memulai memblender sabu yang telah dituangkan dari sasetnya, kemudian ditumpahkan kesaluran air. (Dy)