Pemerintahan

Wakil Bupati Poso Hadiri Rapat Paripurna DPRD

POSO– Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso yang digelar di Banua Siwagilemba, Gedung DPRD Kabupaten Poso, Kamis (26/2/2026).Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso Samuel Munda, S.E., dan dihadiri oleh 16 anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan dari dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus I menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sementara Pansus II memaparkan hasil pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Poso Tahun 2026–2046.

Dalam laporannya, Pansus I yang diwakili oleh Ketua Pansus I Niclaas Karauwan, S.H., M.Pd., memaparkan berbagai hasil pembahasan yang telah dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, serta proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Pansus I memberikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan Ranperda Ketertiban Umum, antara lain penambahan unsur filosofis pada bagian Menimbang, efisiensi pada bagian Mengingat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perbaikan sistematika dan format penulisan pasal, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membatasi kewenangan daerah dalam pemberian sanksi pidana kurungan.

Selain itu, Pansus I juga merekomendasikan penambahan substansi penting berupa pengaturan mengenai penyelidikan guna memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengaturan terkait pendanaan agar implementasi Peraturan Daerah dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Pansus II DPRD Kabupaten Poso menyampaikan laporan terhadap Ranperda RP3KP yang diprakarsai oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dokumen perencanaan pembangunan sektor perumahan untuk 20 tahun ke depan.

Dalam pembahasannya, Pansus II melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta melakukan studi komparatif ke Provinsi Sulawesi Tengah dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II merumuskan 14 rekomendasi strategis.
Beberapa poin penting di antaranya meliputi penegasan pembagian kewenangan antar OPD, pemutakhiran data berbasis by name by address terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), akses air minum dan sanitasi, serta pemetaan kawasan kumuh. Selain itu, ditekankan pula pentingnya standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), prioritas penanganan RTLH secara transparan dan akuntabel, serta penguatan upaya pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.
Pansus II juga menyoroti pentingnya kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU, skema pembiayaan yang realistis dari berbagai sumber, indikator monitoring dan evaluasi yang terukur, serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dalam kawasan permukiman. Dalam laporannya, Pansus II memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Poso atas komitmennya dalam pengembangan sektor perumahan dan permukiman.
“Kami berharap Ranperda ini mampu menciptakan lingkungan hunian yang aman, sehat, dan layak, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penataan properti yang lebih baik,” ungkap Sekretaris Pansus II Indra Budi A. Puahadi
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Poso Samuel Munda menyampaikan bahwa kedua laporan Pansus tersebut akan menjadi bahan lanjutan dalam proses pembahasan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Man/Ikp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button