Pemerintahan

Wabup Poso Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN

POSO– Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (01/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati mewakili Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang. Rakor turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta para kepala daerah dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi ini menghasilkan arah kebijakan strategis berupa pembentukan skema khusus penanganan persoalan pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Poso. Skema tersebut akan dirumuskan secara teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah daerah, mengingat adanya kewenangan yang harus dijalankan oleh kepala daerah dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa lahan.

Selain itu, pemerintah pusat juga membuka ruang bagi masyarakat yang telah menempati lahan namun belum memiliki sertifikat resmi. Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan bantuan proses sertifikasi tanah kepada pemerintah pusat.Bantuan tersebut mencakup pembiayaan penerbitan sertifikat, termasuk untuk aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki legalitas yang jelas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalisir potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian. Ia menyampaikan bahwa dalam kondisi global saat ini, sektor pangan dan energi menjadi isu krusial yang harus dijaga.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mengharuskan minimal 87 persen lahan baku sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Di Sulawesi Tengah sendiri, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, sehingga masih jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dengan persyaratan ketat, di antaranya kewajiban menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.(Man/Ikp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button