Hukum dan Keamanan

Kasat Lantas Himbau Pengendara Tak Gunakan Lampu Rotator Dan Sirene

POSO,Buletinsulawesi-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Madago Raya Polres Poso mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator atau strobo serta sirine. Di harapkan agar segera melepaskan sendiri, jangan sampai petugas melepaskannya dan melakukan penilangan di tempat.

Kasat Lantas Polres Poso Iptu Arsyat Ma’aling menjelaskan bahwa Untuk saat ini masih melakukan himbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator kepada masyarakat pengguna kendaraan motor dan mobil khususnya di wilayah hukum Polres Poso, mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine, maka yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Berdasarkan UU Lalulintas dan angkutan jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana di maksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat (4) Huruf F,atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah

” saat kita selalu melakukan giat rutin di jalan raya untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk tidak melakukan memasangan lampu rotator atau strobo serta sirine” Kata Arsyat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button