
Poso Kota, Buletin Sulawesi – sidang putusan kasus penganiayaan yang disertai pengeroyokan oleh oknum Kepala Bidang dinas PU kabupaten Morowali Utara terhadap bawahannya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Poso pada Kamis 28/9/201 lalu berakhir ricuh yang dipicu oleh kekecewaan keluarga korban yang tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis terdakwa hukuman 25 hari. Puluhan keluarga korban yang mengikuti sidang sontak mengamuk. Pihak keluarga korban menduga jaksa dan hakim sudah main mata.
“Saya sudah menduga ini ada main mata dari pelaku kepada Jaksa dan Hakim sehingga hukuman mereka diringankan,pelaku itu adalah seorang pejabat dan banyak uangnya,kami ini butuh keadilan,’’tegas Muhaimin, seorang keluarga korban sambil menunjuk para hakim.
Di tempat terpisah, ketua majelis hakim yang juga ketua PN Poso, Moch Yudi Hadi SH saat dikonfirmasi perihal tudingan main mata mengatakan, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta dan pengakuan para saksi yang ada dipersidangan sebelumnya. Diakuinya, memang betul pasal yang didakwakan kepada pelaku adalah KUHP pasal 170 tentang penganiayaan ,namun jika disesuaikan dengan fakta persidangan termasuk dengan hasil visum dari dokter,korban sama sekali tidak mengalami luka berat dan tidak mengganggu aktifitasnya usai pengeroyokan terjadi.
“Kami mengambil keputusan atau vonis sesui dengan fakta yang ada dipersidangan,salah satunya sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban sehingga sangat tidak relevan kalau korban harus diberi hukuman berat,”ungkap Ketua Moch Yudi Hadi.
Ditambahkan,secara hukum selain sudah ada proses damai, para terdakwa juga telah menjalani hukuman secara fisik dimana menurut Ketua PN Poso,tempat tinggal pelaku yang ada di Morut ,cukup jauh untuk ke Poso dalam setiap mengikuti persidangan.Gambaran tersebut ,diyakini oleh para majelis sebagai bagian hukuman yang terlah dijalani terdakwa sehingga menjadi pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis selama 25 hari.
“Kami sama sekali tidak mau di intervensi dalam mengambil keputusan,saya sudah tau resiko apa yang terjadi,saya merasa ini lumrah dan sering terjadi disetiap putusan kalau ada yang pro dan kontra,’’ Tambah Moch Yudi Hadi ,yang ikut didampingi oleh dua anggota Majelis.
Sebelumnya kasus persidangan tersebut bergulir di PN Poso sejak Juni 2017 setelah sebelumnya korban bernama Frangky Megawe selaku kepala Seksi melaporkan atasannya bernama Delvia Parenta bersama anaknya Resa Parenta selaku Kabid lingkungan Dinas PU PR kabupaten Morut atas kasus pengeroyokan. Delvia Parenta bersama Anaknya Resa Parenta dalam persidangan telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap Frangky Megawe namun hanya dituntut oleh Jaksa 1 bulan penjara dan diputus oleh hakim selama 25 hari atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa