POSO,Buletinsulawesi- Sebanyak 60 unit kendaraan jenis roda dua milik pelajar di Poso,provinsi Sulawesi Tengah kembali terjaring razia Polisi Lalulintas Polsres Poso. Razia rutin yang terus ditingkatkan itu bertempat dijalur Trans Sulawesi jalan Pulau Kalimantan,Poso Kota pada Rabu (31/01).Langkah tersebut merupakan respon Satlantas dalam menyikapi meningkatnya angka Lakalantas dikalangan pelajar yang notabene masih tergolong dibawah umur.
Kasat Lantas Polres Poso, Iptu Arsyad Ma’aling yang ditemui saat memimpin langsung operasi rutin tersebut kepada media mengatakan sepanjang tahun 2017 hingga awal tahun 2018,angka Lakalantas terus meningkat.Menurutnya untuk tahun 2017 saja yang jumlah kasus Lakalantas yang mencapai 156 kasus,jumlah terbanyak didominasi oleh para pelajar kemudian disusul oleh unsur Mahasiswa,PNS dan Masyarakat sipil.
‘’ Angka Lakalantas terus meningkat di Poso,yang menjadi permasalahan dari semua kasus yang terjadi dari tahun 2017 hingga awal 2018 ini terbanyak dilakukan oleh pelajar,untuk itu kami harus bertindak tegas dan memberikan sanksi jika ada pelajar dibawah umur yang masih berani naik motor ke sekolah, ’’Ungkap Kasat Arsyad.
Ditanya soal pelajar yang terjaring apa tidak mengganggu proses belajar mengajar,Iptu Arsyad Ma’aling mengakui pihaknya telah menyiapkan beberapa kendaraan roda 4 kepada setiap pelajar pemilik kendaraan yang terjaring untuk diantar langsung ke sekolah masing-masing.Dia berharap sikap tegas Polisi melarang para siswa dibawah umur agar tidak mengendarai motor ke sekolah butuh dukungan dari semua orang tua siswa demi tertibnya berlaluintas sehingga angka Lakalantas di Poso khususnya dari kalangan pelajar berkurang.
‘’Polres Poso sejauh ini sudah berbuat banyak untuk mengajari masyarakat khususnya pelajar untuk tertib berlalulintas,soasialisasi disekolah-sekolah SMP hingga SMU terus kita gencarkan,tapi kalau tidak ada dukungan dari orang tua atau guru,saya rasa hasilnya tidak akan maksimal,’’ Harapnya.
Sebagai saksi tegas Polisi kepada puluhan pelajar yang terjaring saat razia agar tidak terulang lagi,seluruh pelajar langsung diberikan surat tilang ditempat,sementara sepeda motor mereka langsung diangkut dan diamankan di halaman Mapolres Poso dan akan dikeluarkan setelah pemilik menjalani proses persidangan di PN Poso.Selain sanksi berupa tilang,sebelum motor dikembalikan,setiap orang tua –wali siswa harus membuat surat pernyataan untuk tidak memberikan anaknya sepeda motor ke sekolah dan siap mengantar jemput anaknya sebelum memiliki SIM.
Polantas Polres Poso mengakui operasi rutin terhadap pengendara dari kalangan pelajar yang masih tergolong dibawah umur tersebut akan terus digencarkan di beberapa titik hingga batas waktu yang belum ditentukan.