Hukum dan Keamanan

Jaksa Tahan Kabiro KPK Sulteng AAB Diduga Lakukan Penipuan

POSO-Baru beberapa hari dilantik kepala biro koran pemberantas korupsi (KPK) Sulteng di Poso Andi Arlin ditahan JPU kejari Poso karena sedang berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya secara berulang-ulang terhadap beberapa saksi korban pada tahun 2019.

“Iya, sejak hari selasa 24/11 kami penyidik Kejari Poso telah melakukan penahan terhadap tersangka. Penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari ke depan, ” ujar JPU Eko Nugroho kepada media ini kamis 26/11.

Menurut Eko, dalam surat dakwaannya perkara ini dilakukan tersangka secara berulang-ulang kepada beberapa orang dengan cara menjanjikan akan menjadikan saksi sebagai ASN dan anggota TNI dengan meminta uang adminstrasi yang mencapai puluhan juta rupiah per orang kepada beberapa orang dengan modus penipuan dan penggelapan sebab janjinya tidak ditunaikan dan dananya raib, sehingga kami gunakan pasal 372 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penahanan Terdakwa yang dititip di Rutan Poso, sepenuhnya merupakan kewenangan Penuntut Umum yang menangani suatu perkara.

Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Kuatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih atau memang disebutkan secara limitatif oleh Undang-undang, yang terpenting agar perkara tersebut, bisa cepat diproses dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Tersangka saya tahan sebab antisipasi jangan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya, pasalnya beberapa pengaduan ke penyidik dengan tindak perkara yang sama dan korban yang berbeda. Hari ini saya limpahkan AAB ke pengadilan Poso,” tandas Eko kamis 26/11.(Dy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button