POSO,Buletinsulawesi.com- Bupati Poso menolak rekomendasi untuk berdamai dengan surat kabar Nuansa Pos yang direkomendasikan oleh Dewan Pers dalam sidang sengketa yang berlangsung di gedung Dewan Pers hari Selasa 30 Juli 2019 lalu. Dalam sidang itu Bupati Poso Darmin A Sigilipu diwakili kepala Bagian Humas dan Protokoler Armol Songko dan kuasa hukumnya Gunawan Rubana SH, Muhardi Siregar SH dan Suprianus Kandolia SH.
Kepada buletinsulawesi.com Armol Songko secara tegas menolak islah dengan harian Nuansa Pos dan memilih menunggu keluarnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers. Dengan sikap ini berarti Bupati Poso menolak tawaran membuat hak jawab.
“Kita sudah sangat tersinggung dengan berbagai pemberitaan di media ini apalagi selalu membuat berita yang sama selama tiga bulan terakhir ini”katanya kepada Buletin Sulawesi. Dijelaskan Armol, pengaduan Bupati Poso kepada Dewan Pers atas pemberitaan koran Nuansa Pos kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2017 lalu.
Dalam pemberitaannya yang berulang-ulang koran yang terbit di Palu ini dianggap membuat berita yang tidak benar sehingga menyinggung Bupati.
Sementara itu kuasa hukum pemda Poso Gunawan Rubana SH mengatakan pihaknya memilih opsi dewan pers mengeluarkan PPR yang artinya menolak tawaran opsi pertama berupa risalah. Jika risalah yang dipilih maka yang ada adalah islah dimana Nuansa Pos akan memuat 13 kali hak jawab Bupati Poso.
Dengan pilihan PPR berarti pemda Poso sudah menutup peluang untuk berdamai dengan Nuansa Pos. Armol Songko menegaskan, pihaknya sudah sangat sabar menghadapi pemberitaan yang dimuat koran Nuansa Pos yang menyerang pribadi Bupati. Pilihan ini juga menunjukkan pemda Poso siap membawa kasus ini ke pengadilan.
Perseteruan pemda Poso dengan koran Nuansa Pos sebelumnya bermula dari berita yang menuduh Bupati Darmin A Sigilipu berselingkuh dengan salah seorang ASN di pemda Poso. Berita ini dimuat dalam beberapa seri yang menjadi headline.
Pada tahun 2017 lalu, pemda Poso juga sudah mengadukan media milik Bayu Alexsander Montang ini ke dewan pers. Namun hal itu tidak membuat koran Nuansa Pos berubah sikap dan terus melakukan pemberitaan yang membuat Bupati kembali mengadukannya ke dewan pers.