Hukum dan Keamanan

Polisi Buru DPO Kasus Nakotika Ditentena

Tiga Orang Rekanya Telah Ditetapkan Tersangka

POSO,Buletinsulawesi.com- Satuan Narkoba Polres Poso meringkus tiga orang pria diwilayah Tentena,Pamona Utara,Sulawesi Tengah terkait dengan barang haram narkotika jenis sabu dan ganja.Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termaksut uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Sementara tiga orang warga Tentena itu yakni FK (22), OP (29) dan TAP( 24). Pada saat penggerebekan salah seorang lelaki PM melarikan diri yang diduga kuat sebagai pemasok sabu diwilayah Tentena, sehingga menjadi DPO petugas. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatanya dan seluruh babuk sabu diambil atau dibeli dari lelaki yang masih DPO kemudian akan diedarkan di wilayah Tentena.

KBO Supriadi menambahkan, dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut, kini pihaknya masih mencari satu orang teman pelaku yang diduga sebagai pengedar yang saat penggrebekan melarikan diri. Kasus penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga pada 3 Januari 2020 di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba.

“Sebenarnya ada empat orang pelaku, namun satu orang pelaku berinisial PM berstatus DPO berhasil kabur dari TKP.Pada saat penggerebekan, kami menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkotika,” kata Supriadi didampingi Kasubag Humas, Iptu Basirun saat jumpa pers, Kamis 12 Maret 2020.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114, 112, 127, 131 dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun. Dalam penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket Sabu seberat 1.5 gram, uang tunai senilai Rp.6.5 juta, 1 paket ganja, 1 buah timbangan digital, 1 buah motor serta Hp sebanyak 7 unit dan 1 buah alat hisap sabu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button