POSO- Sat Reskrim Polres Poso Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian HP yang terjadi di kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial DP (31) warga kelurahan kayamanya di tetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam 7 tahun didalam jeriji besi untuk mempertanggung jawabkan perbutanya.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Aji riznaldi nugroho saat konferensi pers mengatakan kejadian yang terjadi pada bulan februari tersebut bermula saat tersangka DP (31) berjalan kaki seorang diri dengan niat untuk membeli rokok, saat melintas disekitar rumah korban Sdra I, dia melihat dari jendela hp tersebut dalam keadaan di Charger. Saat tersangka melihat hal tersebut, dirinya masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil hp tanpa sepengetahuan pemiliknya
“Setelah beberapa jam, hp yang di ambil Oleh tersangka DP(31) digadaikan kepada sahabatnya senilai 400 ribu rupiah dan pada saat diinterogasi, mengakui bahwa benar merupakan orang yang melakukan Pencurian barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo”kata IPTU Aji,Senin(06/04/2020)
Atas laporan dari korban, Satuan Reserse Polres Poso melakukan penyelidikan terhadap Kasus tersebut berkisar beberapa hari anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap DP(31) di kelurahan kayamnya kecamatan Poso Kota. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara dan Barang bukti berupa 1 unit Handphone di amankan Satuan Reserse kriminal Polres Poso.