POSO- Kepolisian resort Poso akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian yakni Yanto alias Anto dan Wahyu Budi Saputra alias Wau yang selama ini menyasar barang-barang elektronik di perkantoran dan sekolah yang ada di kabupaten Poso. Keterangan yang diperoleh dari Kepolisian menyebutkan. Penangkapan dilakukan Satuan Resmob dari Reskrim Polres Poso pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 09:00 wita. Keduanya ditangkap saat berada di kos-kosan mereka di jalan pulau Sumatera kelurahan Gebang Rejo.
Yanto dan Wau memiliki jejak panjang sebagai spesialis pencuri alat-alat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pada tanggal 7 Juli 2020, keduanya membobol kantor Bappeda Poso dengan cara memanjat tower air dan masuk kelantai dua gedung itu. Dari gedung Bappeda itu, mereka mengambil 1 (satu) Unit Kamera DSLR merk Canon EOS 1100D warna hitam beserta dengan Dus, Charger, kabel, kelengkapan buku petunjuk, disk software dan tas warna hitam, 1 (satu) Unit Infocus Merk Infocus Warna Hitam beserta dengan kabel VGA dan tasnya warna hitam, 1 (satu) Unit Printer merk Canon 2770 warna hitam beserta dengan kabel power dan kelengkapan tabung tintanya dan 1 (satu) Unit Printer Scanner Canon warna putih beserta dengan dusnya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka YANTO Alias ANTO simpan di kos-kosan miliknya yang kemudian menitipkan barang-barang tersebut kepada seorang temannya di Kec. Pamona Utara untuk dicarikan pembeli.
Selanjutnya, aksi pencurian kembali mereka lakukan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar jam 00.30 Wita di SD GKST desa Tagolu Kecamatan Lage. Yanto dan Wahyu erjalan-jalan kedesa Tagolu dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah Putih. Saat melintas di depan Sekolah Dasar GKST Tagolu, mereka berhenti.
Anto masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara memanjat jendela yang kebetulan tidak terkunci, setelah masuk kedalam Anto mengambil 1 unit Speaker Troley Merk Dat DT 1505 warna Hitam dan 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau, setelah itu kedua tersangka membawa barang-barang itu ke kos-kosan Anto, kemudian menjual barang berupa Speaker Troley kepada seorang temannya di Kelurahan Kayamanya dengan alasan barang tersebut milik seorang teman yang sedang membutuhkan uang.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar jam 22.30 Wita. Mereka kembali melakukan aksinya. Kali ini mereka menyatroni SMAN 1 Lage, Anto dan Wau mencuri barang-barang inventaris SMAN 1 berupa 1 Unit Laptop Toshiba warna hitam dalam keadaan rusak,1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam beserta dengan kabel charger dan tas warna hitam, 2 unit Monitor Komputer merk Lenovo warna putih, 1 unit Infocus Merk Epson EB-S 300 warna putih beserta dengan kelengkapan, kabel power dan tasnya warna hitam, 1 unit Infocus Merk Viewsonic warna putih beserta dengan kabel VGA, Remote, kabel power dan tas warna hitam, 1 unit Infocus Merk Epson Warna Putih beserta dengan kabel VGA dan kabel power serta tasnya warna hitam, 1 unit Infocus Merk Viewsonic Warna Hitam beserta dengan kabel VGA dan kabel power serta tasnya warna hitam, 1 unit Monitor Komputer Merk Lenovo Warna Hitam, 1 unit Infocus Merk BenQ warna hitam beserta dengan Dus, remote dan kabel powernya, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua tersangka menitipkan barang-barang tersebut kepada seorang temannya yang berada di Kecamatan Pamona Utara untuk dicarikan pembeli atas barang hasil curian tersebut.
Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan,aksi keduanya akhirnya ketahuan setelah Polisi berhasil melacak sebuah Speaker Troley Merk Dat DT 1505 warna Hitam yang dijual kedua pencuri itu. Polisi kemudian melacak keberadaan Anto dan Wau. Polisi terlebih dahulu menangkap Wau saat sedang berada di kos-kosan di jalan pulau Sumatera kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota. Sementara Anto kemudian ditangkap saat berada dirumah seorang temannya di desa Sulewana kecamatan Pamona Utara.