POSO- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse narkoba sepanjang bulan September hingga Oktober 2020
Sabu seberat 8,4 Kg dimusnahkan dengan cara direbus dengan dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (16/11/2020)
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, mengtakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Fino sebanyak 861,71122 gram pada bulan September dan tersangka Ateng,dkk sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020.
Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara,
“Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini, tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini.(Hms)