
POSO- Satuan Reserse Kriminal Polres Poso,Sulawesi Tengah berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian barang-barang inventaris milik kantor Dinas Perpustakan Dan Kearsipan Pemda Poso. Hal tersebut disampaikan Kapolres Poso AKBP .Rentrix Riyaldy Yusuf dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Poso pada Rabu (17/03/2021).
AKBP .Rentrix Riyaldy Yusuf mengatakan pengungkapan kasus pencurian server atau barang inventaris kantor dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.Dari hasil laporan tersebut,Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial UI (30) warga Poso yang notabene merupakan sebagai operator honorer dikantor tersebut .
“Dari hasil penyelidikan sementara,seluruh barang yang dicuri memiliki harga yang tinggi ,sehingga tersangka mencuri untuk kebutuhan ekonomi ,meskipun dalam menjalankan aksinya hanya dengan seorang diri atau tidak memilki jaringan,’’ ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan kronologis kejadian pencurian tiga uni barang inventaris kantor itu terjadi pada hari Senin 8 Februari 2021 lalu dan tersangka diamankan oleh petugas dirumahnya tanpa perlawanan pada 15 Maret.Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ,dihadapan penyidik tersangka terpaksa mencuri barang-barang inventaris tersebut karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan harga yang mahal dari semua barang tersebut.
“Jadi seluruh barang –barang yang dicuri tersebut memang tujuannya untuk dijual kembali,dia tau harga,dan total seluruh barang yang dicuri dari 3 unit tersebut mencapai 40 jutaan lebih”tambahnya.
Pihak Kepolisian Resort Poso mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaan sebagai operator di kantor tersebut pada saat waktu libur untuk mengambil barang-barang inventaris kantor secara bertahap. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,adapun barang bukti yang berhasi disita dan sudah diamankan oleh Polisi yaitu berupa satu unit server (CPU) serta satu layar monitor.
Selain membongkar kasus pencurian server ,dalam kesempatan tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan 2 orang pelaku serta bandar kupon putih. Selain mengamankan barang bukti server milik kantor dinas Perpustakaan,Polisi juga ikut mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian serta dari tangan pelaku.