POSO,Buletinsulawesi.com- Tanggal 31 Juli 2018 lalu KPU Poso melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan negeri Poso untuk memastikan tidak ada calon anggota legislatif yang pernah terjerat kasus hukum yang tidak dilarang dalam PKPU no 20 tahun 2018.
Koordinasi itu terkait dengan tahapan verifikasi faktual daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Poso periode 2019-2024. Dalam verifikasi yang dilakukan 31 Juli 2018, KPU memaksimalkan koordinasi dengan instansi terkait lain seperti Kepolisian Resort (Polres) Poso, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Poso.
“Berkas syarat pencalonan yang diverifikasi dengan instansi terkait antara lain mengenai, keabsahan Ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan” kata Jumirin Syaifuddin, Kasubag Teknis KPU Poso.
Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Poso menurut Jumirin penting karena mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 20 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya pasal 7 terkait persyaratan bakal calon, pasal 16 terkait penelitian persyaratan bakal calon dan pasal 18 terkait verifikasi persyaratan bakal calon.