POSO- Buletinsulawesi.com, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso,Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial HT sebagai tersangka kasus narkotika saat Konfrensi Pers (14/08). Tesangka HT sendiri terancam kurang lebih enam tahun penjara dengan barang bukti 5,72 gram sabu bernilai 10 hingga belasan juta.
Penyidik BNNK Poso menetapkan inisial HT warga Tojo Una-Una menjadi tersangka karena dirinya dikategorikan sebagai pengedar dengan sasaran Poso serta Ampana Tojo Una-Una. Sejumlah barang bukti milik HT yang di amankan terdiri dari 5,72 gram sabu bernilai belasan juta, hp, dompet, uang tunai serta barang bukti lainya.
Sebelumnya epat pria yang sedang pesta sabu termaksud HT digrebek disalah satu rumah di desa Tiwaa oleh tim berantas BNN Kabupaten Poso pada saat hari leberan yang di pinpin langsung kasi berantas AKP Alfian J Komaling.
Kemudian keempat pria tersebut di bawa ke kantor BNNK Poso untuk penyelidikan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut, sehingga terungkap inisial HT sebagi pengedar atas pemeriksaan penyidik serta pengakuanya sebagi pengedar. Sementara ketiga pria lainya hanya termaksud pengguna atau pemakai barang haram tersebut yang dipakai bersama dari tersangka HT, sehingga mereka hanya direhabilitasi.
Menurut AKBP Sahidi selaku kepala BNNK Poso bahwa untuk semntara HT sebagi tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan suda menjadi target sebelumnya, namun tidak menutup kemungkinan tiga pria lainya bisa jadi tersangka.
“ jika terbukti ada kerja sama dengan tersangka inisil HT ada undang-undang lagi yang mengatur tentang itu” AKBP Sahidi
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa Poso salah satu daerah yang strategis sehingga bukan lagi digunakan sebagai daerah transit, namun pada saat ini telah menjadi sasaran pemasok atau bandar narkoba dan telah ada cukon atau kurirnya yang siap mengantar atau menjual.
Sementara itu Kasi Berantas AKP Alfian mengatakan bahwa kelihaian tersangka HT mengelabui petugas untuk menyebunyikan barang sabunya di dalam badanya saat digeleda di TKP terungkap saat penggeledahan kedua kalinya, paslnya gerak-geriknya mencurigakan serta sabu terjatu dari celan HT.
“Waktu di TKP, hanya barang bawaanya seperti jeruk, saku, tas, dompet yang sempat digeledah, namun pada saat di perjalanan saat diamnkan kekantor HT memindahkan serta menyisipkan kedalam kedalam tas plastik jeruk sabunya, dikiranya petugas tidak memeriksanya kembali. Saat di kantor BNNK Poso, petugas menggeledah kembali sehingga terdapatlah 5,72 garam shabu tersebut”kata Alfian