Hukum dan Keamanan

Akhirnya DPO Narkoba Menyerahkan Diri

AKP Alfian: Biarpun Lari Kemana Petugas Tetap Cari

POSO,Buletinsulawesi.com- Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso menggerebek sebuah rumah di Poso, Sulawesi Tengah atas laporan masyarakat danya taransaksi jual beli barang haram jenis sabu. Dari hasil penggerebekan petugas meringkus tersangka serta barang bukti paket alat hisap, 2,78 garam sabu yang masih berbentuk butiran serta dua orang ditetapkan tersangka.

Berdasarkan informasi masyarakat adanya taransaksi jual beli barang haram jenis sabu tim Berantas BNN Kabupaten Poso bergegas menuju TKP disebuah rumah dikelurahan Kayamanya, Poso Kota, Kabuapten Poso. Pada saat dilakukan penggerebekan didalam rumah terdapat dua pria yang sedang melakukan transaksi dan sempat melarikan diri, saat melihat petugas mengepung rumah.

Kedua pria tersebut berinisial MU sebagai pembeli dan satunya lagi MS yang merupakan penjual atau pengedar. MU sendiri sempat sempat melarikan diri bersama-sama dengan MS melalui pintu belakan rumah dan memanjat pagar setinggi 4 meter baru berpencar. Pada saat berpencar MS berhasil meloloskan diri karena menguasi loksi, namun MU tersesat karena tidak memahami lokasi sekitar, sehingga MU berhasil diringkus petugas.

MS sendiri merupakan penghuni rumah tersebut meninggalkan jejak saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu 2,78 gram,samurai,paket alat hisap, puluhan bungkus plastik bening, timbangan digital serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. MU sendiri langsung digelandang kekantor BNN dan MS menjadi DPO petugas.

Pada saat diterbitkan DPO MS, dirinya menyerahkan diri karena petugas menyurati orang tuanya. MS sempat melarikan diri kepalu, namun petugas terus mencarinya sehingga dalam tiga hari MS menyerahakan diri karena dibujuk keluarga serta merasa tidak tenang diincar petugas. Sehingga diantar oleh keluarganya menyeahkan diri kekantor BNNK Poso untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.

Menurut Kasi Berantas AKP Alfian Joan Komaling, bahwa kedua tersangka digerebek disalah satu rumah dikayamanya, namun salah satu dari mereka melarikan diri sehingga diterbitkan DPO. Karena merasa diincar terus, sehingga menyerahkan diri.

“Kedua pelaku telah diamankan dikantor bnn untuk penyelidikan lebih lanjut walaupun salah satunya sempat menjadi DPO, namun telah meyerahkan diri. Sementara barang bukti yang berhasil ditemukan, tiga paket sabu 2,78 gram, paket alat hisap serta barang bukti lainya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button