POSO,Buletinsulawesi.com-Dua warga di Kabupaten Poso, Sulteng masing-masing berinisial UI warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara dan SI warga Desa Sintuwu Lemba Kecamatan Lage, dibekuk Satuan Reskrim Poso dengan dugaan melakukan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Poso Pesisir.
Kedua disangkakan melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik terhadap korban Muhtar P warga Desa Landangan Kecamatan Poso Pesisir, dengan cara mengaku memiliki bekingan di Mabes Polri dan dapat membatu masalah yang dialami korban.
Keduanya berhasil dibekuk pihak Satuan Reskrim Polres Poso pada Senin (27/1/2020) setelah mendapat laporan dari korban Muhtar P yang telah menjadi korban penipuan oleh kedua tersangka.
Pihak Satuan Reskrim Poso mengakui, kedua tersangka telah berhasil mendapatkan uang dari korban yang meminta bantuan.
“Keduanya berhasil mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp117.500.000 yang dikirim oleh korban melalui salah satu rekening,” kata Kapolres Poso meIalui penyidik Reskrim Polres Poso, Bripka Frengky yang didampingi Aiptu Markus dan Kasubag Humas Polres Poso, Aiptu Basirun, saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Poso, Kamis (30/1/2020) di Aula Mapolres Poso.
Menurut Frengky, kronologis terjadinya aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban Muhtar P, dilakukan keduanya dengan modus siap membantu korban untuk menyelamatkan anak korban yang dipecat sebagai anggota polri.
“Kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus memanfaatkan situasi saja, salah satu tersangka mengaku kalau punya bekingan pejabat tinggi di mabes Polri. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan anggota kepolisian,” ujar Frengky.
Peran tersangka UI yang berkenalan dengan korban mengaku mempunyai teman petinggi di Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan ketentuan bisa membantu permintaan korban, UI kemudian menghubungi temanya SI, hingga akhirnya SI berperan menjadi anggota Polri Kombes Irwan.
“Korban dimintai uang oleh tersangka SI yang mengaku sebagai Kombes Irwan. Awalnya UI dihubungi korban untuk meminta bantuan masalah yang dialaminya, karena korban merasa yakin dengan tersangka lalu korban mengirim uang ratusan juta tersebut, bahkan rekening tujuan pengiriman uang juga bernama Irwan dan Edwin sebagaimana pengakuan tersangka, bahkan pengiriman uang dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Dimana aksi dilakukan tersangka secara bertahap yang dimulai dari bulan November 2019, hingga akhirnya ditangkap di bulan Januari 2020.
Frengky menambahkan, aksi tersangka mulai diketahui ketika korban mulai curiga dengan kedua tersangka setelah yang bersangkutan kembali memintai dana sebesar Rp.75 juta, yang katanya untuk biaya pengurusan agar anaknya tidak jadi dipecat sebagai anggota Polri.
“Setelah mengetahui dirinya telah ditipu oleh kedua tersangka, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Poso. Mendapat laporan tersebut pihak Reskrim Polres Poso langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil membengkek keduanya di tempat berbeda,” tambahnya.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui, bahwa uang ratusan juta yang mereka minta kepada korban yang kemudian digunakan hanya untuk berfoya-foya.
Kini keduanya dijerat dengan pasal 28 ayat 1 junto Pasal 54 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara itu Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasubag Humas Polres Poso, Aiptu Basirun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso, dengan adanya kejadian penipuan yang dilakukan kedua tersangka, agar tidak mudah percaya dan berhati hati, dengan iming-iming dan bantuan mengatasnamakan kepolisian untuk mempermudah atau meloloskan sesuatu yang terjadi.