Hukum dan Keamanan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

POSO- Pihak Kepolisian Polres Poso akhirnya meringkus tersangka Inisial O(20) tahun, kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Gebangrejo, Poso Kota. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan atau dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers melalui vidio call menyampaikan, seorang pria di tetapkan sebegai tersangka, yaitu O(20) warga Kelurahan Gebangrejo Timur, kecamatan Poso Kota berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang diamankan polisi

Kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 10 maret 2020, pelauku O datang ke kos-kosan Korban berinisial S. Awalnya terlapor hanya duduk-duduk didepan kos, tiba-tiba munculah niat terlapor untuk mengambil sepeda motor merk yamaha milik korban. Pada saat itu terlapor mengetahui bahwa kunci kontak motor korban tidak berfungsi dengan baik serta bisa menggunakan kunci kontak lain seperti kunci kontak sepeda motor mio yang dimiliki oleh korban.

Setelah itu, tersangka langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari kos-kosan yang di tinggali oleh korban dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke jalan pulau irian jaya untuk dititipkan sepeda motor tersebut kepada temanya berinisial R.

IPTU Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Atas laporan dari korban, Unit Opsnal Sat Reskrim Langsung melakukan penyidikan, penyelidikan serta mengumpulkan bukti dan langsung mengamankan terhadap tersangka O (20) beserta barang buktinya. Tersangka sendiri mengetahui hal tersebut karena terlapor pernah memperbaiki sepeda motor milik korban.

“Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Poso, jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara” Kata Aji

Selain itu IPTU Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi Pers tersebut, menghimbau agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang membuat berkumpul masyarakat serta melakukan kegiatan di rumah dan tetap memberlakukan Social Distancing untuk menangkal dan melawan penyebaran virus corona (Covid-19) serta mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk selalu menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah kabupaten Poso.

Bukan hanya masyatrakat Polisi juga, mematuhi aturan tersebut dengan melakukan rilis kasus kepada wartawan secara onlain atau vidio call untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepolisian dalam hal ini Polres Poso dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif tetap akan melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan di wilayah kabupaten Poso yang memanfaatkan situasi pada masa-masa wabah Covid-19.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button