POSO- Kapolres Poso AKBP Darno melalui kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sembarangan memforward atau menyebarkan hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya. Karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, dapat memecah belah persaudaraan dan yang sial, dapat terjerat dengan undang-undang pidana tentang ITE.
“Berita-berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jangan disebar ke orang lain, karena dapat memecah-belah persaudaraan ” kata AKP Aji R Nugroho.
Himbauan untuk tidak menyebar hoaks tersebut disampaikan mengingat selama ini ramainya peredaran hoaks di media sosial yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu, dengan tujuan memprovokasi masyarakat. Di kabupaten Poso sendiri, hoaks juga beredar luas. Saat ini Polres Poso telah menangani puluhan laporan dugaan penyebaran berita hoaks. Baik melalui media sosial maupun melalui media daring.
“Bila ada yang menerima berita di media sosial, jangan langsung sebar, karena belum tentu kebenarannya. Sebelum diforward harus dikaji dulu atau mempertanyakan pada yang berkompeten, supaya tidak merugikan pihak lain”himbau AKP Aji R Nugroho. Kepolisian mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah masyarakat melalui berita hoaks di media sosial. Upaya tersebut harus dilawan karena dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Kasat Reskrim juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang mendorong kebencian dan Sara di media sosial. Menyebarkan ujaran kebencian dan Sara bisa dipidana menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Saat ini, perangkat hukum yang paling banyak dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran Hoaks adalah UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam UU ini ada 7 jenis informasi yang bisa kena ancaman hukuman bagi siapapun yang menyebarkannya. Yang pertama, informasi yang mengandung muatan asusila, bisa dipidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Informasi aktifitas perjudian diancam pidana 6 tahun dan denda 1 miliar. Pernyataan atau informasi yang mengandung penghinaan diancam pidana 4 tahun dan denda 750 juta. Informasi yang berisi pemerasan akan diancam 6 tahun dan denda 1 miliar. Berita bohong yang merugikan konsumen, diancam 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Informasi mengandung SARA, diancam 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Ancaman kekerasan diancam pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.
Selain itu masyarakat juga diminta tidak mudah memberi komentar yang dapat memancing emosi, dan merugikan pihak lain. Jika mendapatkan informasi yang dianggap sensitif, sebaiknya mengklarifikasinya kepada yang berkompeten agar mendapatkan informasi yang berimbang.
“Saya tegaskan, barang siapa saja yang membuat berita hoaks di media sosial, itu bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik. Ada pasal yang menjerat, baik si pembuat maupun yang meneruskannya,” tegas pria kelahiran jawa barat ini .