Hukum dan Keamanan

Keputusan Pengadilan Tinggi Bukti DAS Adalah Korban Fitnah

POSO- Kuasa hukum Darmin A Sigilipu, Gunawan Rubana, mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah telah memutuskan menolak semua upaya banding yang dilakukan pimpinan koran Nuansa Pos beserta mantan pemimpin redaksinya. Dengan demikian, putusan itu menguatkan putusan pengadilan negeri Palu pada bulan juni 2020 serta tetap menghukum pembanding dengan denda kerugian nama baik Bupati Poso dan Vivin Tungka sebesar Rp 1 miliar.

“Jadi kami menang sudah dua kali di Pengadilan Palu dan di pengadilan Tinggi Sulteng. Yang membanggakan pihak PT. Sulteng tetap menharuskan pembanding membayar dendanya seperti pafa PN pertama, ” urai praktisi hukum itu pada media ini selasa 13/10 pagi tadi.

Gunawan juga menambahkan, dalam perkara ini dirinya telah menempuh prosedur ke dewan pers terlebih dahulu dan dimenangkan. Keputusan Dewan Pers yang mengatakan pemberitaan harian Nussa Post yang berulang kali memuat berita tuduhan perselingkuhan Darmin dengan Vivin Tungka itu tidak memenuhi kaidah jurnalistik, yakni tidak melalui prosedur klarifikasi kepada sumber berita. Selain itu berita yang diterbitkan berulang-ulang terkesan melakukan pembunuhan karakter kepada Darmin A Sigilipu yang menjabat Bupati Poso.

Gunawan mengatakan, keputusan PT Sulteng yang menolak memori banding dari pimpinan Nuansa Post menjadi modal yang sangat berarti bagi Darmin A Sigilipu dalam pilkada tahun ini. Sebab keputusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa dugaan perselingkuhan yang dituduhkan itu tidak benar, sebab tidak berdasarkan bukti.

“Kami sangat bersukur sebab pendapat kami diambil hakim terkait dengan pasal 372 kitab hukum perdata yang menilai jika ganti rugi tersebut tergantung pada penghinaan itu sehingga ditetapkan ganti ruginya Rp 1 M, ” tegasnya.

Sementara Darmin Agustinus Sigilipu dalam kesempatan itu mengatakan selama ini ada kelompok yang sengaja menghembuskan berita bohong, terkait rekaman dugaan selingkuh tersebut melalui medsos, Watsap dan media lainnya. Tujuannya ingin melakukan pembunuhan karakternya.

“Jika ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi pilkada Poso marilah kita bertarung secara santun dan benar dengan mengungkapkan program yang bertujuan mensejahterakan daerah ini dengan capaian prestasi dan jangan menyebarkan fitnah dan hoax yang bertujuan untuk melakukan pembunuhan karakter paslon lain, ” tandas Das.

Sementara itu pimpinan Nuansa Pos yang dimintai keterangan melalui pesan watsap tidak memberikan respos atas pertanyaan media ini, terkait apakah pasca putusan PT. Sulteng pihaknya akan melakukan upaya hukum lain seperti kasasi ?.(dedy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button