Hukum dan Keamanan

Ketua MUI Palu : Rakyat Sebaiknya Tempuh Jalur Konstitusional Saat Menyampaikan Pendapat

POSO- Menyikapi maraknya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang akhirnya berubah menjadi anarkis beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu dan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Profesor H. Zaenal Abidin berpandangan, sebaiknya warag yang menolak UU itu menempuh jalur konstitusional dan meninggalkan cara-cara kekerasan.

“Unjuk rasa di dalam negara demokrasi adalah sesuatu yang lumrah seperti yang terjadi di Indonesia, dimana di dalam penyampaian aspirasi baik itu mengkritisi atau memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi di negara kita dijamin oleh Undang Undang,”kata Prof Zainal. Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI memantik reaksi dari kalangan buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa dihampir seluruh kota di Indonesia, termasuk di kota Palu dan Poso.

Meski dijamin Undang-Undang, Zaenal menyayangkan penyampaian aspirasi pada awal bulan Oktober lalu itu tidak berlangsung sesuai ketentuan Undang Undang karena sudah disusupi oleh oknum yang memprovokasi sehingga menimbulkan tindakan anarkis seperti pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, pengrusakan sarana prasarana pemerintah bahkan barang barang masyarakat serta melakukan penjarahan.

Mantan Rektor IAIN Palu ini juga berpendapat sebelum melakukan unjuk rasa sebaiknya menempuh jalur yang juga diatur di dalam berbagai aturan dan hukum yg ada di dalam suatu negara atau daerah. Artinya rakyat harus diajari utk menempuh jalur konstitusional sehingga rakyat semakin dewasa didalam penyampaian pendapat dan gagasan atau keinginan.

Dengan demikian dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh para perusuh atau provokator yang ikut menunggangi unjuk rasa tersebut yang kemudian bisa berubah menjadi anarkis.

Prof. Zaenal juga berpandangan bahwa pengrusakan/atau anarkis dalam penyampaian aspirasi adalah bertentangan dengan nilai akhlaq dan kepribadian bangsa indonesia.

Bahkan bagian dari perbuatan yg tdk mensyukuri nikmat Allah Tuhan yg maha Esa. Pengrusakan atau membuat keonaran dlm penyampaian aspirasi adalah perbuatan tdk terpuji bahkan bertentangan dengan ajaran Agama.” Demikian tutup Ketua MUI Kota Palu ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button