Hukum dan KeamananKesehatan

Petugas Gugus Tugas Covid-19 Poso Dijerat UU ITE

POSO-Empat belas pengacara yang tergabung dalam Aliansi advokat Poso (AAP) dengan tegas menyatakan sikap siap memberikan bantuan pemdampingan hukum secara cuma-cuma kepada Awaludin yang merupakan salah seorang petugas kesehatan atau perawat Poso yang saat ini sedang terjerat hukum dugaan pelanggaran terhadap undang-undang informasi transaksi eletronik (ITE) dan dalam keadaan ditahan oleh pihak Polda Sulteng yang telah diserahkan ke kejaksaan negeri Poso untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Kami setelah meneliti dan mengkaji perkara tersangka Awaludin dan menarik kesimpulan bahwa sebenarnya yang dilakukan olehnya adalah dia mengantisipasi agar penyebaran corona itu tidak terjadi di daearh ini. Sehingga Awaludin memposting hal itu ke medsos atau FB. Motifnya adalah bukan untuk mencemarkan nama baik pasien yang ada dalam postingan itu. Tapi untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi dia saat itu adalah bagian dari tim gugus tugas pencegahan dan penanganan vovid19 kabupaten Poso yang bertugas di pos Tumora. Ini adalah tugas yang didasari atas kemanusiaan dan rasa solidaritas, ” jelas Muhamad Hasan, koordinator AAP kepada media ini, senin 2/11.

Dia juga menambahkan jika saat ini kasus Awaludin telah dilimpahkan Polda Sulteng ke pihak Kejari Poso dan dalam waktu dekat akan disidangkan. Kami melihat kasus ini seperti tidak ada keadilan oleh penyidik, sebab yang keberatan bukan oknum yang KTP nya ada dalam postingan. Tapi anaknya yang kemudian merasa keberatan. Sebenarnya harus kedua oknum yang disebarkan KTPnya yang seharusnya merasa keberatan dan melapor. Baru dikatakan adil. Selain itu tersangka bukan bermotif untuk melakukan pencemaran nama baik atau menyudutkan oknum-oknum seperti yang ada dalam grup watsapp mereka.

“Intinya kami 14 orang pengacara akan berusaha sekuat mungkin agar Awaludin bisa diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik. Sebab saat ini anak dan isterinya sangat membutuhkanya setalah sekian lama ditahan,” sebutnya tegas.

Sedangkan istri tersangka Migafirah dengan belinangan air mata mengaku jika dirinya dengan bantuan dari berbagai pihak telah mencoba untuk betemu dengan pelapor untuk meminta maaf tapi ternyata permintaan maaf tersebut terus dilanjutkan ke proses hukum.

“Saya atas nama suami saya telah meminta maaf pada pelapor dan menjelaskan tidak ada motif untuk lakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik oknum lain. Tapi hanya karena bertujuan agar pandemi ini jangan menyebar, apalagi saat itu dikatakan ada keluarga pasien di Binesompe Poso, ” jelas istrinya.

Atas permintaan pelapor agar mereka akan mendatangani surat permintaan maaf dan menarik laporan jika ada tulisan tangan dari tersangka Awaludin untuk hal itu. Namun setelah saya lakukan se. Ua permintaan mereka, ternyata surat permohonan maaf dan penarikan laporan tidak juga ditandatangani.

” Saya sudah berusaha memintavsuami saya menulis permihinan maaf dan permohonan pencabutan laporan dari kepolisian. Namun setelah lengkap ada tidak ditandatangani mereka, hingga sampai kasus atau perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Poso, ” tutur Migafirah.

Sementara pihak organisasi profesi Ikatan Perawat Indonesia melalui anggotanya, Prayetno Mulyani kepada wartawan mengakui jika sampai kapanpun mereka dan organisasi profesi tetap akan memberikan dukungan moril kepada Awaludin.

” Kami akan tetap memberikan dukungan kepada rekan sejawat kami. Sebab yang diposting Awaludin adalah upaya preventif atau pencegahan agar jika benar informasi itu warga dan pemerintah setempat langsung antisipasi. Bukan hal atau tujuan lain. Postingan tersebut hanya diteruskan tersangka dari grup Watsapp kami ke FB,” urai perawat itu.

Awalnya pada tanggal 08/4/2020 Awaludin yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Poso yang terlibat dalam tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid19 kabupaten Poso dan bertugas digarda terdepan di pos perbatasan Tumora Poso-kabupaten Parimo juga sebagai warga kelurahan Lawanga kecamatan Poso Kota Utara kabupaten Poso Sulteng memposting di FB jika ada dua orang pasien covid yang dirawat di RSU Undata Palu melarikan diri menuju Poso ke keluarganya di kelurahan Bonesompe Poso, agar dilakukan antisipasi. Namun niat baik tersebut merupakan awal malapetakan dirinya akan berurusan dengan penegak hukum Polda Sulteng dengan dugaan menyebarkan berita hoax melalui medsos sehingga melanggar UU ITE.(Dy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button