Hukum dan Keamanan

Ratusan Anggota PPNI Poso Gelar Aksi Solidaritas Desak Penangguhan Penahanan Awaludin

POSO -Bertetapan dengan dimulainya sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan seorang perawat Poso, Awaludin, ratusan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Poso, menggelar aksi solidaritas memberikan dukungan moril terhadap anggota mereka tersebut.

Awaludin merupakan seorang perawat di Kabupaten Poso yang terlilit dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) beberapa bulan lalu.
Prayetno, koordinator aksi solidaritas itu menyampaikan, pihaknya meminta agar kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu, untuk dipertimbangkan. Mereka juga meminta agar Awaludin mendapat penangguhan penahanan, mengingat istri dan anak-anaknya membutuhkan kehadiran terdakwa.

“Kami meminta rekan kami diberi penangguhan, aksi ini tentunya sebagai bentuk solidaritas seprofesi terhadap Awaludin seorang perawat yang melaksanakan tugas di garda terdepan dalam penanganan covid-19 di pos perbatasan Kabupaten Parigi Moutong – Poso,” kata Prayetno kepada wartawan.

Menurut Prayetno, apa yang dilakukan oleh Awaludin bukan dengan sengaja menyebar hoax atau mencemarkan nama baik. Namun yang dilakukannya untuk kepentingan umum sebagai bentuk antisipasi dini dalam melakukan pencegahan virus corona agar tidak menyebar luas.

“Dia itu petugas yang berjaga di perbatasan, masuk kabupaten Poso. Yang dilakukannya hanya mengantisipasi agar pandemi covid-19 di bulan Maret 2020 lalu, tidak menyebar yang saat itu sedang genting-gentingnya. Awaludin lakukan sebuah reaksi bentuk kepedulian agar covid-19 saat itu tidak menyebar luas ke wilayah Poso,”jelas Prayetno lagi.

Para perawat juga sangat bersyukur adanya pengacara yang melakukan pendampingan, bahkan pihak PPNI dari pusat juga turut hadir dalam melakukan pendampingan di persidangan.

Untuk diketahui sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Poso atau AAP secara tegas menyatakan sikap untuk siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa Awaludin.

Awaludin merupakan warga Kelurahan Lawanga Poso dituduh menyebar hoax dalam statusnya di media sosial facebooknya beberapa bulan lalu, yang memposting KTP salah seorang warga yang disebut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang saat itu dikabarkan melarikan diri dari RS Undata Palu. Terkait postingan itu, Awaludin kemudian ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng yang kasusnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk disidangkan.(Dy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button