Hukum dan Keamanan

Hari Ini Dua Terpina Korupsi Alkes Poso RP 8,1 M Dijebloskan JPU Ke Rutan

POSO-Pihak Kejaksaan negeri Poso melalui Kepala Kejaksaan negeri Poso LB. Hamka hari ini kamis 26/11 melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung atas dua terpidana kasus alat kesehatan Poso (Alkes) tahun 2013 ke Rutan Poso.

Kedua terpidana tersebut adalah Suridah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Alkes di RSUD Poso dengan anggaran Rp 16.472.819.000 dan Noberial Marten Salomon juga PPK pada dinas Kesehatan Poso tahun 2013 proyek pengadaan alkes untuk puskesmas di Poso dengan anggaran Rp 13.057.905.000.

“Setelah kasasi kami dikabulkan oleh pihak MA, dengan nomor 2595. K. Pidsus. 2020 maka sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P.48) nomor 659/P: .13.74/11/2020 tanggal 16/11 kami sebagai JPU hari ini melakukan penahanan di rumah tahanan negara dua terpidana kasus Alkes Poso tersebut, ” sebut Kajari yang didampibgi oleh Kasi intelijen dan kasi pidsus Hazairin di gedung Kejari Poso, kamis 26/11 siang.

Dia juga menambahkan jika kasus ini ditangani dan berproses di kejaksaan tinggi Sulteng dan diback up oleh kejari Poso sejak 2019 yang lalu.

“Perkara ini berproses di Kejati Sulteng dan disidangkan di pengadilan tipikor Palu pada oktober 2019 dan putusannya bebas. Sehingga kami sebagai JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan pada 30/10/2020 kasasi kami dikabulkan dan hari ini kami lakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana itu, ” jelas Kajari Poso itu.

Kajari juga menjelaskan jika dalam kedua proyek Alkes Poso tersebut masing -masing untuk proyek Alkes di RSUD Poso, negara dirugikan sebesar Rp 4, 814.232,150.000 dan untuk proyek pengadaan Alkes untuk puskesmas di dinas kesehatan Poso juga sebesar Rp 3.3 M lebih.

“Kerugian negara ini berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen,” tuturnya.

LB Hamka juga menjelaskan jika terpidana dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang -undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Dengan dikabulkanya kasasi kasus Alkes Poso ini, memberikan semangat yang lebih kepada kami sebagai JPU untuk menuntaskan semua kasus korupsi Alkes Poso selanjutnya. Terpidana diputuskan dipenjara masing-masing selama 4 tahun. Dan denda sebanyak Rp 200 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan maka hukuman ditambah 6 bulan,” tutup Kajari. (Dy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button