PolitikTak Berkategori

Pasangan Das Beramal Laporkan Pasangan VY ke Bawaslu Poso

POSO-Tim Advokasi dan Hukum calon bupati Poso dan Wakil Bupati Poso Darmin-Amjad Lawasa (DAS Beramal) Senin (07/12/20) melaporkan Paslon no urut 1 Verna-Yasin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso.

Laporan itu dilakukan tim advokasi DAS Beramal menyusul ditemukannya video pasangan Calon Bupati Poso dan Wakil Bupati Verna- Yasin Mangun yang diduga sebagai bentuk ancaman saat berorasi kampanye belum lama ini.

Menurut Ketua Tim Advokasi dan Hukum DAS Beramal Abd Mirsad Buimin menjelaskan, melihat dan menganalisis dalam video tersebut ada muatan ancaman dari bahasa yang diucapkan calon wakil bupati Poso Yasin Mangun.

“Dalam video yang berdurasi Sembilan belas detik tersebut, kurang lebih menjelaskan begini, untuk itu, jika Allah berkenan, ibu dokter menjadi Bupati, maka saya sebagai Wakil Bupati, siap ! Jika harus menjadi bemper. Saya siap, jika harus menjadi ban serep, saya siap jika harus menjadi senjata pembunuh,” kata Mirsad menirukan isi video tersebut.

Mirsad menegaskan, jika berdasarkan Pasal 69 huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota Dalam Kampanye dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

Sementara itu, salah satu tim hukum DAS Beramal Hasan Ahmad menambahkan, kalimat calon wakil bupati Yasin Mangun yang menyebut senjata pembunuh menimbulkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat Kabupaten Poso, apa makna dari senjata pembunuh tersebut.

Ungkap Hasan, takutnya ini dimaknai bias dan liar, sebaiknya Yasin Mangun sebagai calon Wakil Bupati memberikan orasi dalam kampanye yang bersifat ilmiah, dan tidak bersifat nada ancaman.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Yasin Mangun melalui Bawaslu Kabupaten Poso, agar mengklarifikasi pernyataan kampanyenya tersebut. Hal ini adalah bentuk itikad baik kita, dari Tim Advokasi dan Hukum DAS Beramal berdasarkan prinsip kampanye dalam menawarkan visi, misi, dan program calon Bupati dan calon Wakil Bupati,” terangnya.

Terkait hal itu Komisioner Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian Oruwo mengatakan, telah menerima informasi awal dengan menyerahkan bukti rekaman video dari tim kuasa hukum paslon Das Beramal.

“Tentunya berdasarkan peraturan Bawaslu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai apakah info awal itu dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran atau tidak,” ungkap Christian.(Sn/Pian)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button