POSO -Terkait dengan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9/12, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Poso Lapatawe B. Hamka mengatakan terkait dengan penganganan kasus korupsi di kabupaten Poso setahun ini pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum di antaranya kasus dugaan penyelewengan dana desa di desa Bega kecamatan Poso Pesisir yang saat ini sudah masuk penyelidikan namun telah dihentikan kerena tidak cukup bukti dan diserahkan kepada Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Selain itu kasus korupsi yang sedang dalam penuntutan adalah kasus dugaan korupsi dana komite di SMA negeri 1 dan 3 Poso yang saat ini sedang menunggu putusan kasasi. Mereka didakwa melanggar pasal 12 e Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi 31 tahun 2001.
” Ada dua mantan kepala sekolah dan dua kepala sekolah yang sedang menjabat mereka adalah, Mustar mantan kepsek SMA negeri satu dan Aljufri Mahmoed mantan kepsek SMA negeri 3 Poso. Sedangkan Hasbollah kepsek SMA negeri satu dan Haryono kepsek SMA negeri 3 Poso. Mereka saat ini menunggu putusan kasasi, ” jelas L. B Hamka saat melakukan pemusnahan barang bukti dan pembagian stiker anti korupsi kepada pengendara di jalan trans Sulawesi depan kantor Kejari Poso, selasa 8/12.
Kajari juga menjelaskan jika sampai saat ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap lima orang terpidana kasus korupsi atas perintah pengadilan mereka adalah Sri Ayu Utami perkara korupsi penyimpangan penglolaan dana operasional dinas pol pp dan pemadam kebakaran kabupaten Poso, Steven Rion Alipa Dana desa, Rina S. Labulu perkara korupsi dana Bos SMA negeri dua Poso, Noberial Salomon dan Suridah perkara korupsi pengadaan Aljes di RSUD dan Dinas kesehatan Poso yang merugikan negara Rp 8.1 miliar.
” Sampai saat ini kami masih mempunyai dua orang terpidana korupsi yang masuk Daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Richard Suwiryo Putra perkara dana recovery tahun 2006. Dan DPO kasus penyediaan barang anggara penyertaan modal Pemjab. Orowali tahun anggaran 1999 oleh DPO, Hi. Choiron,” jelasnya.
Sebelumnya Kajari Poso juga mengatakan kepada Pers jika pihaknya akan terus kinsentrasi dalam mengungkap penyelewengan pengadaan Alkes di RSUD dan dinas Kesehatan Poso yang baru menyeret pejabat pembuat komitmennya.
” Dengan dikabulnya Kasasi terhadap dua PPK perkara Alkes Poso tahun 2013 oleh MA, maka kami mendapatkan dukungan untuk mengungkap tersangka lain dan menuntaskan perkara korupsi Aljes Poso ini sampai tuntas,” sebut Hamka.
Dia juga mengaku akan mengungkap kasus korupsi di awal bulan pertama tahun depan. ” nanti lihat saja awal tahun depan ada satu perkara dugaan korupsi yang akan kami naikan ke penyidikan.
” Nanti jika sudah statysnya dinaikan ka. I akan akan umumkan ke pers. Awal tahun depan itu pasti, ” tutyr Kajari. (Dy)