POSO-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah hari ini kamis 14/01/2021 melalui sekretarisnya dengan tegas mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan terhadap dua rekanana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dan Dinas Kesehatan Poso tahun anggaran 2013.
Sebab menurutnya kasus tersebut akan terang benderang jika rekanannya ditangkap untuk diadili. Sebab pihak ketiga inilah yang diduga menerima dana dari proyek pengadaan alkes tersebut.
“Kami berikan waktu 7×24 jam bagi pihak Kejati Sulteng untuk tangkap dua rekanan Alkes Poso.Jika tidak kami akan melakukan upaya turun ke jalan. Sebab jelas telah melakukan tindak korupsi dengan melakukan mark up untuk memperkaya diri sendiri. Sementara yang sedang mendapatkan hukuman saat ini adalah dua orang PPTK yang hanya melaksanakan administrasi tanpa menikmati dana tersebut, hanya turut memperkaya orang lain, sementara rekanan masih terus berleha-leha di atas penderitaan orang lain,” ujar Abd. Salam salah satu petinggi Krak Sulteng kepada media ini, kamis pagi.
Lebih jauh dia mengatakan jika rekanan yang langsung dibidik penyidik perkara ini tidak akan berbelit seperti ini. Sebab dengan rekanan diadili akan terkuak siapa oknum yang meminjam perusahaan tersebut dan siap oknum yang menerima pencairan dana dari proyek Alkes yang ditengarai merugikan negara dari dua paket tersebut sebesar Rp 8,1 miliar itu.
“Sudah dipastikan proyek ini dimark up, berarti ada konspirasi atau dikerjakan dan direncanakan berjamaah. Namun rekanan apakah pemilik perusahaan atau peminjam jasa perusahaan setelah mencairkan dana itu harus segera mengembalikan ke negara kelebihan dari pagu sebenarnya. Inikan tudak dilakukan oleh rekanan atau oknum peminjam ke dua perusahaan itu,” tambah Abd. Salam.
Menurut Kajari Poso Lapatawe B. Hamkah dalam keterangan persnya saat melakukan eksekusi putusan kasasi MA pada akhir desember 2020 terhadap dua terpidana Alkes Poso 2013 yang juga sebagai pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), Suridah PPTK alkes RSUD Poso dan Noberial Marten Salmon yang juga PPTK alkes dinas kesehatan Poso, secara sah dan meyakinkan mereka melakukan korupsi.
“Kerugian negara itu berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Prepres 54 tahun 2010 dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen. Paket alkes untuk RSUD Poso dikerjakan oleh PT. Prasida Ekatama dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000 dan jumlah kerugian negara dari paket ini Rp 4.814.235.050. Sedangkan pengadaan alkes untuk puskesmas di dinas kesehatan Poso 2013 nilai kontrak Rp 13.057.905.000 dilaksanakan oleh PT. Enseval Putra Megatrading, kerugian negara Rp 3.3 miliar lebih,” ucap Kajari.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pejabat yang telah ditetapkan pihak Kejati Sulteng pada pertengahan 2020, sebagai tersangka dalam proyek alkes itu, termasuk informasi dari salah satu penyidiknya yang telah dimutasi, kepada media ini mengaku jika perusahaan pelaksana kedua paket alkes Poso 2013 tersebut, hanya dipinjam oleh oknum yang mengerjakan proyek pengadaan itu. Oknum itu saat ini adalah juga diduga sebagai pejabat negara. (dy)