POSO-Mulai hari ini kamis (14/01/2021) bupati Kabupaten Poso Darmin Agustinus Sigilipu menandatangani surat edaran (SE) nomor 043/0140/BPBD/2021 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di kabupaten Poso.
Dalam SE tersebut pada poin ke 3 dari 8 butir surat edaran itu berbunyi, setiap warga Sulawesi Tengah yang akan melintas di wilayah kabupaten Poso dengan mengunakan transportasi darat, laut serta udara wajib menunjukan hasil rapid test anti body non reaktif yang berlaku 5 x24 jam.
Sedangkan pada angka 6 mengusung kalimat apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 yang signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dengan berlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 wita.
“Iya SE tersebut baru ditandatangani Bupati Poso Hari ini, namun kami telah berlakukan sejak 8/01/2021 di seluruh kabupaten Poso,” jelas sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Poso Musdar kepada kepada media ini kamis siang.
Lebih jauh Musdar mengakui jika laporan Pusdatina covid -19 Sulteng dan satgas covid Kabupaten Poso sering berbeda jumlah terkonfirmasi covid-19.
“Selama ini laporan dengan Pusdatina covid-19 Sulteng dengan satgas covid Poso tidak pernah konek, entah mengapa,” tandasnya
Terkait dengan SE tersebut, mulai semalam Pos Palang diperbatasan Sulteng-Sulsel di desa Mayoa diperketat, sehingga Ratusan kendaraan terjebak antrian menunggu waktu buka palang pada pukul 6.00 wita
Sejumlah penumpang kendaraan yang terpaksa harus menunggu waktu buka palang mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab menghambat kegiatan mereka.
“Kami terpaksa harus menunggu sampai palang dibuka. Sementara ada anak-anak dan bayi dalam perjalanan ini, mereka harus bertahan diiklim yang dingin seperti di pos batas ini, ” kata seorang ibu yang bernama Ece kepada media ini via telepon semalam dari pos batas.(Dy)