Hukum dan KeamananPolitik

Gara-Gara Postingan di Medsos, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Poso Dilaporkan ke Polisi

POSO- Diduga melakukan postingan berita tidak benar di medsos terhadap ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda, ketua fraksi Demokrat di DPRD Poso, Iskandar Lamuka dilaporkan ke Polda Sulteng. Hal itu disampaikan oleh Abd. Mirsad Buimin SH yang merupakan Kuasa hukum ketua DPRD Poso dalam rilisnya kepada media ini kamis, 11/3 lalu.

“Iya benar, persoalan ini sudah kami laporkan ke Polda pada 30 januari dan pada tanggal 27 Februari 2021, Ketua DPRD Kabupaten Poso, Ibu Sesi K. D. Mapeda, kami dampingi mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk diambil keterangannya, terkait dugaan pengaduan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik oleh Iskandar Lamuka,” tutur Abd. Mirsad Buimin.

Menurut Mirsad, dilaporkannya Iskandar karena diduga, melalui akun Facebooknya, IskandarLmk, menyebarkan berita bohong terhadap Ketua DPRD Kabupaten Poso pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. Iskandar menuliskan kalimat, kurang lebih, “Ketua Tim Das Beramal yang juga Ketua DPRD Kab. Poso Sesi K Mappeda tertangkap tangan oleh warga dan Panwas tengah malam di Sawidago-Toaro. Barang Bukti yg diamankan : 1. Uang dalam kantongan……… dst,” kata Icad panggilan akrabnya.

Mirsad juga menambahkan, Iskandar Lamuka diduga melanggar Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi -tingginya sepuluh tahun”.

Kuasa hukum Sesi Mapeda lainnya, Moh. Hasan Ahmad, S.H., mengatakan, Iskandar Lamuka dapat dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Postingan facebook pak Iskandar, dengan sangat jelas menyebut nama Ketua DPRD Kab. Poso, Ibu Sesi Mapeda. Hal ini dapat dikualifikasikan seperti pada pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Padahal senyatanya, apa yang ditulis dalam facebook tersebut, tidaklah benar”, terang Moh Hasan Ahmad.

Mirsad juga mengatakan, pengaduan atau laporan Ketua DPRD Kabupaten Poso, Ibu Sesi K. D. Mapeda telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

“Pada prinsipnya, pihak Kepolisian dalam hal ini POLDA Sulawesi Tengah telah menerima pengaduan kami dan akan menindaklanjuti prosesnya dengan memanggil saudara Iskandar Lamuka, untuk dimintai keterangannya,” tutup Mirsad.

Sementara media ini berupaya menghubungi Iskandar Lamuka sebanyak 2 kali melalui sambungan whatsapp. Upaya yang pertama dilakukan pada hari Kamis malam 11/3 dan kedua pada hari Jumat pagi 12/3. Namun tidak ada tanggapan terkait dengan tanggapannya soal adanya dilaporkannya dirinya oleh ketua DPRD Poso ke Polda Sulteng (deddy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button