Hukum dan Keamanan

Resmob Polres Poso Ciduk DPO Pencurian

POSO-Tim Resmob Polres Poso, Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Poso.

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi tersebut berinisial RS (31) dan DW (31) masing-masing warga Kelurahan Kauwa, Kecamatan Poso Kota Selatan ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian elektronik diwilayah Poso Kota Bersaudara.

Penangkapan kedua pelaku atas laporan salah sorang warga Jalan Eboni , Kelurahan Rononcu , Kecamatan Poso Kota Selatan ke Polisi yang pada hari Rabu 13 Oktober 2021 rumahnya telah dimasuki pencuri lewat jendela dengan laporan kehilangan tiga buah headphone.

Berdasarkan laporan tersebut,polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya pada hari Selasa 26 Oktober 2021.

Kasat reskrim polres Poso Iptu.Diky Armana Surbakti saat ditemui diruangannya pada Kamis(28/10) mengatakan kedua pelaku berinisial RS dan DW ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian barang elektronik .

Dua pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka tersebut RS alias OCI merupakan DPO Res Poso sejak tahun 2020 lalu, karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian di berbagai lokasi seperti di Kecamatan Poso Kota bersaudara, Kecamatan Lage,dan Kecamatan Pamona.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian barang elektronik,bahkan tersangka RS ini adalah merupakan DPO sejak tahun 2020, dan berhasil kita tangkap dengan sejumlah barang bukti seperti Handphone,laptop dan televisi,”ungkap Diky.

Kasat menambahkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang harganya mencapai puluhan juta rupiah, dari tangan tersangka,polisi juga ikut mengamankan beberapa alat perlengkapan pertanian seperti mesin paras rumput.

Diakui,dalam menjalankan aksinya,kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik tersebut selalu menyasar rumah yang memiliki banyak barang elektronik seperti hp dan laptop,dengan mencungkil jendela rumah korban.

” Tersangka RS ini sudah cukup meresahkan ,laporan yang masuk sudah banyak ,RS ditangkap terpisah oleh tim Resmob di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara,”jelas Kasat Diky.

Kepolisian resort Poso kini masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua orang tersangka kasus pencurian barang elektronik yang selama ini telah meresahkan warga Poso.

Selain mengamankan dua orang tersangka,kini Tim Resmob Polres Poso masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti yang diduga kuat sebagian telah dijual oleh pelaku sebelum tertangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Hukum, kini kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun .(MAN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button