POSO- Satlantas Polres Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor roda dua, dalam razia knalpot racing, yang gencar dilaksanakan dua pekan terakhir.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut Polres Poso, atas maraknya laporan masyarakat yang tidak nyaman dengan suara bising dari kendaraan roda dua.
“Beradasarkan data hingga hari ini, sudah 90 kendaraan roda dua yang terjaring razia dari sejumlah lokasi di Kota Poso, dan saat ini diamankan di Mapolres,” ucap Kasat Lantas Polres Poso, AKP Suprojo, SH
Kasat Lantas mengatakan, penegakkan hukum terhadap kendaraan sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas pasal 285 junto 106, yaitu harus sesuai dengan spek yang sudah ditentukan. Menurutnya, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan diberi sanksi tilang, serta pemilik kendaraan pun diwajibkan untuk mengganti knalpot standar sebelum mengambil sepeda motornya, sesuai dengan aturan yang berlaku .
“Di Pasal 285, juncto Pasal 106 UU Lalu Lintas tahun 2009 jelas diamanatkan,” tegas Suprojo.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, SIK menjelaskan, razia rutin knalpot bising tersebut sekaligus dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Poso, karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing, khususnya pada malam hari.
“Tujuan kita memberikan efek jera kepada pelanggar, knalpot bising ini sudah sungguh meresahkan masyarakat. Saat ini Polri gencar melaksanakan kegiatan ini, tidak hanya di Wilayah Poso, tapi juga di wilayah lain, karena memang sudah meresahkan masyarakat,” ungkap AKBP Rentrix.