Palu- Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Rabu 17 Januari 2024, Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Heningsih E.G Tampai, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi K.D Mappeda SH., MH, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Poso Mappatunru Usman, hadir dalam acara penyerahan 22 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, menyampaikan secara langsung 10 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan. Menurutnya, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK kepada Pemerintah Daerah dan lembaga terkait adalah wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sebagai bagian dari amanat Undang-Undang, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Beberapa hal menjadi fokus pemeriksaan BPK terhadap Kabupaten Poso, antara lain:
1. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.
2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kopi dan Kakao.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama selama proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Kabupaten.
Gubernur Sulawesi Tengah turut menyampaikan bahwa LHP ini harus menjadi petunjuk bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan guna mencapai kinerja yang lebih baik di masa depan. “Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah. diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing.” Ujar Gubernur
Gubernur juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan perangkat daerah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI dengan segera, paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(Man/Kominfo)