Poso, Buletin Sulawesi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah bentuk tim seleksi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Anggota Legislatif pada 2019.
Sekretaris DPD Perindo Poso, Idrus Daeng Parani, menjelaskan pembentunkan tim seleksi itu merupakan upaya Perindo untuk membuka kesempatan kepada masyarakat Poso untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
“Perindo memberi peluang kepada siapa saja untuk mendaftar menjadi Caleg dari Partai Perindo, dengan ketentuan yang pertama ini tentu saja harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo” kata Idrus
Tim Seleksi yang dibentuk beranggotakan 12 orang yang diantaranya juga merupakan perwakilan dari empat Daerah Pemilihan (Dapil). Ia memperkirakan dengan tingginya antusias pendaftaran baik secara offline maupun online, maka tim seleksi tersebut harus bekerja keras untuk menyeleksi seluruh berkas persyaratan untuk menentukan 30 orang yang lolos sebagai Calon Legislatif yang diusung DPD Partai Perindo Kabupaten Poso, yaitu Dapil satu 9 orang, Dapil dua 10 orang, Dapil tiga 5 orang dan Dapil empat 6 orang.
“Tantangan terbesarnya itu adalah dengan banyaknya pendaftaran yang masuk, termasuk melalui pendaftaran online yang berkasnya nanti akan tiba pada kami, tentu saja tim seleksi harus bekerja keras untuk menentukan Caleg terpilih” akuinya. “Yang saat ini saja, baru melalui pendaftaran langsung, itu sudah melebihi kuota. Yang jelas tim seleksi akan bekerja secara independen tanpa ada desakan ataupun interpensi untuk meloloskan bakal Calon tertentu” tegas Idrus.
Dijelaskan pula, seleksi Bacaleg berpedoman pada Keputusan DPP Partai Perindo nomor: 1598 – SK/DPP – PARTAI PERINDO/I/2018 Tertanggal 15 Januari 2018 tentang Petunjuk teknis Rekrutmen Calon Anggota Legislatif Partai Perindo.
Tahap seleksi diawali dengan pengisian form surat pernyataan, form pengajuan Bacaleg, curyculum vitae dan perlengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Bacaleg yang telah lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan pada tahapan teknis lainnya sesuai Juknis sebelum ditetapkan sebagai bakal calon legislatif sementara partai Perindo.
Syarat bakal calon tentu sesuai dengan Juknis rekrutmen, bakal caleg memiliki loyalitas, Integritas, pengabdian, pendidikan, kapasitas, Akseptabilitas, pooularitas dan Elektabilitas.
Untuk Skala Kabupaten Poso, Partai Perindo telah memiliki setidaknya 1600 kader yang memiliki kartu tanda anggota, dengan dukungan simpatisan melalui sayap-sayap partai Perindo yang setidaknya berjumlah 15 ribu orang. Hal ini sekaligus sebagai dukungan penting bagi DPD Perindo Poso dalam mengusung kadernya untuk maju dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.