Politik

Serahkan Laporan Dana Kampanye ke- KPU Poso

POSO,Buletinsulawesi.com- Bertempat di kantor KPU Poso, ketua KPU Poso Budiman Maliki menerima penyerahan laporan awal dana kampamye (LADK) dan akun media sosial parpol pada Pemilu 2019, oleh salah satu pengurus partai polirtik yang ada di Kabupaten Poso, Minggu (23/9).

Pemyerahan sore disaksikan laporan pelaksanaan dana kampamye dan akun media sosial parpol pada Pemilu 2019 tersebut turut disaksikan staf Bawaslu Kabupaten Poso, Rini.Langkah Parpol menyerahkan LADK ini kata Budiman Maliki karean ada bats akhir penyerahan sebagaimana ketentuan yang ada dalam aturan main yang mengaturnya.

“Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye oleh parpol ke KPU, Minggu (23/9) pukul 18.00 Wita,” kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki saat ditemui media diruang kerjanya.

Dia menyebutkan, penyerahan lapran dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu ke KPU sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor (PKPU) 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.Dijelaskanya, ada tiga model laporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“KPU memberikan waktu selama tujuh hari kepada Parpol untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya Jika masih ada ketidaksempurnaan dalam laporan LADK yang disampaikan ke KPU,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terhadap laporan awal yang sudah diserahkan, misal ada yang belum sempurna dan lain-lain, maka diberikan kesempatan perbaikan selama 7 hari setelah tanggal 23 September 2018 atau 7 hari kalender.Aturan terkait LADK disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik.

Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, “dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.Ditambahkan Budiman, selain menyerahkan laporan awal dana kampanye, parpol juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan kampanye dana akun media sosial (medsos) parpol yang digunakan untuk kampanye.

“Sanksi atas terlambatnya laporan awal dana kampanye parpol ke KPU sangat jelas, yakni parpol pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button