POSO,Buletinsulawesi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin (10/12), setelah sebelumnya ditunda jarena adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Poso.Dalam rapat pleno terbuka tersebut ditetapkan jumlah DPTHP-2 Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Poso dengan jumlah 147.236 pemilih.
Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Poso tersebut dihadiri empat komisioner KPU Kabupaten Poso uakni komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Taufik Hidayat, komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Whisnu Pratala, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wilianita Selviana Pangetty dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Olivia Salintohe serta digadiri anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso, Panwaslu kecamatan dan partai politik peserta Pemilu 2019.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Poso, Whisnu Pratala pada kesempatan itu menyebutkan, jumlah DPTHP-2 sebanyak 147. 236 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 75.021 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 72.215 pemilih.
“Jumlah tersebut tersebat di 19 kecamatan, 170 desa dan kelurahan dan 779 TPS,” kaya Whisnu.
Whisnu mengatakan, rekapitulasi daftar pemilih dari hasil perbaikan DPTHP-2 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 4.443 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2.377 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2.066 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 3.582 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.809 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.773 pemilih.
“Untuk perbaikan data pemilih sebanyak 13.107 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 6.480 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 6.627 pemilih tersebat di 19 kecamatan, 170 desa dan kelurahan serta di 779 TPS,” sebutnya.
Whisnu menambahkan, sedangkan untuk pemilih penyandang disabilitas sebanyak 484 pemilih terdiri dari Tuna Daksa berjumlah 104 pemilih, Tuna Netra berjumlah 70 pemilih, Tuna Rungu/Wicara berjumlah 152 pemilih, Tuna Grahita berjumlah 63 pemilih dan disabilitas lainnya berjumlah 95 pemilih.
“Penetapan DPTHP-2 yang dilakukan KPU Kabupaten Poso tertuang dalam berita acara nomor : 3116/PL.01.2-BA/7202/KPU-KAB/XII/2018 tanggal 10 Desemebre 2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua tingkat Kabupaten Poso dalam Pemilu 2019 dan Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018, perihal Perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP-2 selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu oada saat Rapat Pleno terbuka Daftar Pemiih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) yang berlangsung beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Usai penetapan DPTHP-2, KPU Kabupaten Poso melalui Komisioner Divisi Teknis, Penyelenggaraan Pemilu, Taufik Hidayat mewakili Ketua KPU Kabupaten Poso menyerahkan salinan berita acara penetapan kepada Bawaslu Kabupaten Poso, Perwakilan Parpol dan tembusannya diteruskan ke KPU provinsi Sulawesi Tengah sebagai laporan. Hasil penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten Poso, selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditetapkan kembali di tingkat Provinsi Sulawesi tengah sebagai DPTHP-2 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.