POSO,Buletinsulawesi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Poso, Sulawesi Tengah akhirnya secara resmi menetapkan 392 orang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD kabupaten Poso sebagai peserta pemilhan legislatif 2019 mendatang.
Kegiatan penetapan nama-nama DCT Pileg 2019 yang digelar pada Kamis 20 September 2018 tersebut, dikonsentrasikan di Aula KPU Poso yang juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, komisioner Bawaslu kabupaten Poso serta seluruh pengurus dari 14 Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Menariknya, dari 392 orang DCT yang telah ditetapkan tersebut satu orang diantaranya bacaleg dari PDI-P atas nama Idrus Tadji, terpaksa dicoret dari DCT meskipun sebelumnya menang dalam sidang adjudikasi di Bawslu Poso. Ditariknya Idrus Tadji dari pencalonan anggota legislative atas permintaan partai politik yang mengusungnya.
Dicoretnya nama Idrus Tadji dari DCT anggota legislatif DPRD kabupaten Poso pada pemilhan calon anggota legislatif 2019 mendatang , juga diakui oleh pihak KPU Poso atas permintaan pengurus Parpol PDI-P pusat. Dimana pihak partai tidak menginginkan para calegnya di daerah pemilihan merupakan mantan narapidana korupsi.
Ketua KPU kabupaten Poso,Budiman Maliki dalam ketrangannya usai penetapan ,kepada media ini mengatakan , dicoretnya satu orang bacaleg dari dari PDI-P dari DCT pileg di Poso atas pemintaan dari Parpol . Menurutnya secara aturan KPU Poso mengakomodir bacaleg yang bersangkutan meskipun mantan narapidana korupsi untuk masuk DCT. Namun berdasarkan aturaninternall partai , KPU Poso terpaksa mencoret nama Idrus Tadji dari DCT Poso.
‘’Sebenarnya nama Idrus Tadji siap kami akomodir masuk DCT setelah dimenangkan oleh Bawaslu dalam sidang Adjudikasi, tapi karena permintaan partai, akhirnya kami anulir,’’ Ungkap Budiman Maliki.
Sementara itu, ditempat yang sama,Idrus Tadji yang juga merupakan sekertaris DPD partai PDIP kabupaten Poso saat dikonfirmasi mengakui , jika dirinya dicoret dari DCT atas permintaan Parpol yang tidak menginginkan caleg mantan korupsi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Parpol merupakan komitmen untuk menjaga citra dan nama baik Parpol dari kasus korupsi atau kasus lainnya yang dinilai bertentangan dengan dengan PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD kabupaten dan kota .
‘’Ini adalah kebijakan Parpol, saya legowo meskipun pihak Mahkamah Agung telah menyetujui caleg mantan korupsi, yang jelas saya menghargai keputusan pimpinan pusat dan saya tidak akan mengambil langkah hokum,’’ Tegas Idrus Tadji.
Berbeda dengan PDI-P,salah seorang bacaleg dari PKPI , Mathius Tungka justru masuk sebagai DCT anggota legislatif DPRD kabupaten Poso, meskipun sebeumnya baikk Idrus Tadji dan Mathius Tungka sama-sama menjalani sidang adjudikasi di Bawaslu dengan kasus sebagai mantan narapidana korupsi.
Sebelumnya KPU kabupaten Poso telah menganulir berkas dua orang bacaleg masing-masing Idrus Tadji dari PDI-P dan Mathius Tungka dari PKPI karena bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018, tentang syarat pencalonan anggota DPRD kabupaten dan kota yang termasuk kasus korupsi. Dari 392 orang caleg yang telah ditetapkan oleh KPU Poso,masing masing terdiri dari 260 calek laki-laki dan 132 caleg perempuan.