Politik

Larangan Penggunaan Simbol, Gambar Serta Atribut KPU

POSO,Buletinsulawesi.com – Komisi Pemilihan UMUM (KPU) Kabupaten Poso melarang penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU oleh peserta Pemilu dalam Kampanye Pemilu 2019.
Larangan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh sejumlah peserta Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) dalam kampanye Pemilu 2019, mencantumkan simbol atau gambar dan Atribut KPU.

Penegasan larangan penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU oleh peserta Pemilu dalam Kampanye Pemilu 2019, disampaikan pihak KPU Kabupaten Poso dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (14/11) di Aula Pertemuan KPU Kabupaten Poso yang dihadiri lima anggota KPU Poso yakni Budiman Maliki, Olivia Salintong, Taufik Hidayat, Wilianita Selviana Pangetty dan Whisnu Pratala.

Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wilianita Selviana Pangetty mengatakan, setelah mencermati di lapangan terhadap APK tambahan yang dicetak dan dipasang peserta Pemilu dalam Kampanye Pemilu, di wilayah Kabupaten Poso, ditemukan beberapa peserta Pemilu yang menggunakan simbol atau gambar dan atribut KPU pada APK mereka.

“Melalui konferensi pers ini KPU Kabupaten Poso tegas menyatakan larangan terhadap simbol KPU dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu melalui metode apapun,” tegas Litha sapaan akrab Wilianita Selviana Pangetty dihadapan sejumlah awak media.

Dia menjelaskan, selain malarang pihaknya juga segera melakukan teguran dengan menyurati peserta Pemilu yang telah mencetak dan memasang APK mereka yang didalamnya memuat dan menggunakan simbol atau gambar serta atribut KPU, disejumlah tempat di beberapa Dapil yang ditemukan terpasang APK peserta Pemilu. Sementara bagi peserta Pemilu yang tidak ditemukan adanya penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU, juga disurati yang sifatnya mengingatkan, agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan tetap mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku.

“Ada lima peserta Pemilu yang kami surati dan sifatnya teguran, karena telah mencetak dan memasang APK mereka yang didalamnnya terdapat simbol atau gambar dan atribut KPU,” paparnya.

Dia menyebutkan, sejumlah APK milik peserta Pemilu yang terdapat simbol atau gambar dan atribut KPU, ditemukan terpasang di daerah pemilihan Poso Kota Bersaudara dan Dapil Pamona Bersaudara. Namun pihaknya masih melakukan pencermatan di Dapil lainnya yakni Dapil Pesisir Bersaudara dan Lore Bersaudara, apakah juga ada terpasang atau tidak.

Terkait hal itu Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Hukum dan Pengawasan, Olivia Salintong menambahkan, pelanggaran atas penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU dalam APK peserta Pemilu dapat disanksi pidana sebagaimana diatur dalam. PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 280 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

“Aturan ini jelas dalam undang – undang. Dengan demikian diharapkan, agar tidak dilanggar oleh peserta Pemilu, ” tegas Olivia.
Olivia menyebutkan, pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf a, kecuali huruf H dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.
Dalam aturan tersebut kata Olivia juga dituliskan penjelasan tentang pengertian membawa (simbol) ketika kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum.

“Pengertian. menggunakan ketika kampanye yakni dalam bentuk alat peraga kampanye, bahan kampanye dan media sosial (medsos). Hal ini diperkuat dengan ayat 69 ayat 1 huruf i PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu,” paparnya.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki meminta kepada partai politik dan calon legislatif untuk tidak mencantumkan, menggunakan, menampilkan, logo KPU ke dalam alat peraga kampanye baik itu pamflet, stiker, kartu nama, kalender dan sebagainya serta kemudian juga di media sosial.
“Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran tersebut, jika menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran. Jika menemukan, masyarakat atau peserta pemilu bisa melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya,” tandas Komisioner yang menangani Divisi Keuangan, Kerumahtanggaan dan Logistik ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button